Gombali Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, YN Dibekuk Polisi di Rumahnya

13 September 2022, 15:30 WIB
Gombali anak di bawah umur hingga hamil, YN dibekuk di rumahnya. //Illustrasi/null /pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Gombali (setubuhi) anak di bawah umur hingga hamil, YN dibekuk di rumahnya. Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap YN (45)

Warga MekarJaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang itu  diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

-Baca Juga: Ustadz Cabul di Pesantren Lecehkan 11 Santriwati, Polisi Duga Ada Lebih Banyak Korban!

"Pelaku berhasil diamankan pada Kamis pekan lalu dirumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang," kata Fajar Senin 12 September 2022.

Fajar menjelaskan awal mula kejadian berawal dari guru korban yang membesuk korban di rumahnya.

"Awalnya guru sekolah korban berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku. Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang," ujar Fajar.

Saat dilakukan pemeriksaan diketahui korban telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 tahun.

-Baca Juga: Ayah Tiri Paksa Anak , Korban Jalani Pendampingan Psikologi dari Polisi

"Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban," jelas Fajar.

Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku.

"Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi," ucap Fajar.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-Baca Juga: LN yang Tega Membakar Istri dan Melukai Anaknya di Depok, Ditangkap Polisi

Adapun pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti (Perpu) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Perpu ini tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler