DPR 'Buka-bukaan' Pembunuhan Brigadir Joshua, Komisi III Panggil Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK

22 Agustus 2022, 16:45 WIB
DPR 'Buka-bukaan' Pembunuhan Brigadir Joshua, Komisi III Panggil Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK. Dalam gambar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Joshua /Nur Aliem Halvaima /Foto kolase : Instimewa/ POSJAKUT/

POSJAKUT - Kasus pembunuhan Brigadir J (Joshua) semakin terkuat. DPR RI khususnya Komisi III yang selama ini terkesan "diam", mulai "buka-bukaan" terkait pembunuhan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Seperti yang terjadi Senin 22 Agustus 2022 di Senayan Jakarta, Komisi III DPR-RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), menggelar rapat dengan mitra kerjanya dipimpin Ahmad Syahroni.

Dalam rapat tersebut, Komisi III antara lain memanggil Komnas HAM (Komisi Nasional Gak Azasi Manusia), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Dari Komnas HAM hadir ketuanya Ahmad Taufan Damanik didampingi salah satu Komisionernya Choirul Anam, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, juga perwakilan dari Kompolnas.

 Baca Juga: Percaya Atau Tidak, Hasil Autopsi Ulang Tak Ada Bekas Kekerasan di Tubuh Brigadir J

Masing-masing dari mitra kerja Komisi III tersebut, kemudian menceritakan pengalamannya di lapangan dalam keikutsertaannya menangani dan mengawal sesuai tupoksi masing-masing terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Joshua) pasca kejadian Jumat 8 Juli 2022 silam.

Baik terhadap Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK, mereka dicecar pertanyaan secara bertubi-tubi oleh para anggota dewan. Pertanyaan yang juga sudah beredar luas di masyarakat pasca kejadian pembunuhan ajudan dan sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdi Sambo.

"Kami ingin penjelasan langsung, bukan dari spekulasi di luar dan rekayasa pihak tertentu, dimana pertanyaan kami ini juga sudah menjadi pertanyaan masyarakat yang merasa dibohongi selama ini," kata Ahmad Syachroni, pimpinan rapat.

 Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akhirnya Wakil Rakyat Minta Kapolri Non Aktif

Pada umunya jawaban dari Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK pada intinya semuanya merasa bersyukur karena pada akhirnya sudah ditetapkan 5 tersangka (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Elizer, Bharada Rizki, Kuat Ma'ruf) dan 60-an polisi yang diperiksa kemudian di antaranya ditahan.

Seperti diberitakan POSJAKUT sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus penembakan antaranggota Polri karena menurut Mahfud, dicurigai penuh kejanggalan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri langsung membentuk tim khusus melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal. ***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler