Gebrakan Kapolri : Melihat Kembali Nama-nama Mereka yang Dimutasi dan Diangkat

10 Agustus 2022, 11:22 WIB
Gebrakan Kapolri, melihat kembali nama-nama mereka yang dimutasi dan dangkat. Foto:Gedung Bareskrim Polri, Foto: PMJNews/ /portalbandungtimur,pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Terkait kinerja Tim Khusus (Timsus) Polri dalam mengusut pembunuhan Brigadir Yoshua, sebelum pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka baru, Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah melakukan beberapa gebrakan.

Antaranya memutasi sejumlah personil dan mengangkat beberapa lainnya.

Terhadap mereka yang dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik, muncul suara-suara agar juga dikenakan pidana. Suara antara lain disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, Selasa 9 Agustus 2022.

Di bawah ini daftar nama-nama personel Polri yang dimutasi, dan beberapa di antaranya mendapat promosi.

-Baca Juga: Kasus Yoshua, Pakar: Pelanggar Kode Etik Harus Diadili, Termasuk Dokter Forensik

1.Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam dimutasi ke Pati Yanma, kini sudah menjadi tersangka.

2.Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim diangkat ke Kadiv Propam

3.Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam dimutasi Pati Yanma

4.Brigjen Anggoro Sukartono, Karo Waprof Divpropam diangkat ke Karo Paminal

5.Kombes Agus Wijayanto, Sesro wabprof Divpropam, diangkat ke Karo Wabprof Divpropam

6.Brigjen Benny, Karo Provos Divpropam dimutasikan ke Pati Yanma

7.Kombes Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Divpropam diangkat ke jabatan baru Karo Provos Divpropam

8.Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divpropam dimutasi ke Pamen Yanma

9.Kombes Edgar Diponegoro, Kabag Binpam Ropaminal Divpropam diangkat ke Sesro Paminal Divpropam

10.Kombes Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divpropam dimutasi ke Pamen Yanma

11.AKBP Arif Rachman Arifin, Wakaden B Ropaminal Divpropam dimutasikan ke Pamen Yanma

12.Kompol Baiquni Wibowo, PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam dimutasi ke Pamen Yanma

13.Kompol Chuck Putranto, PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam dimutasi ke Pamen Yanma

14.AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel ke Pamen Yanma

15.AKP Rifaizal Samual, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel dimutasi ke Pamen Yanma.

Dari 15 nama di atas, urutan nomor 2, 4, 5, 7 dan 9 diangkat menduduki jabatan baru.

-Baca Juga: Apa Motif Sambo Menghabisi Yoshua? Mahfud: Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Sementara itu,dalam kesempatan konferensi pers Tim Khusus Polri yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agutus 2022, diumumkan sebanyak 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka yang diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.

"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi.

Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa dikenai pidana. Saat ini mereka tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).

"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," jelas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler