Kasus Pembunuhan Brigadir J, Keluarga Minta Istri Sambo Jujur dan Terbuka

5 Agustus 2022, 16:30 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri Putri Chandrawati /PMJNews/


POSJAKUT -- Kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat membuat sedih keluarga besarnya. Mereka meminta istri Irjen Ferdy Sambo untuk bicara jujur dan transparan atas peristiwa yang terjadi.

Pihak keluarga tak ingin Brigadir J yang telah tewas dituduh melakukan pelecehan seksual.

"Kita minta untuk dibuktikan saja tuduhan itu. Suruh Bu Putri (istri Irjen Pol Ferdy Sambo) ngomong secara jujur dan transparan. Tunjukkan di CCTV tersebut betul tiadak Brigadir J melakukan pelecehan seksual sesuai tuduhan," pinta Roslin Simanjuntak, tante dari mendiang Brigadir J, Jumat 5 Agustus 2022.

LPSK akan melakukan asesmen kepada istri Ferdy Sambo, pekan depan di kediamannya.

-Baca Juga: Gebrakan Kapolri, Evaluasi Proses Penanganan Terbunuhnya Brigadir J di Polres dan Polda

“Mungkin minggu depan. Iya (di kediaman istri Sambo -red), karena ini permintaan dari psikolognya yang menurut psikolognya Ibu P masih terguncang, Ibu P lebih merasa nyaman diperiksa di rumah ya tidak apa-apa,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Rabu baru lalu.

Partogi juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan alat perekam guna memenuhi permintaan penasihat hukum Putri Chndrawati.

"Ini yang membuat kecurigaan, ada apa yang disembunyikan orang itu," sambungnya Roslin Simanjuntak.

Ia juga heran karena istri Irjen Pol Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian saat terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas pimpinan ponakannya itu.

-Baca Juga: Gebrakan Kapolri terkait Pembunuhan Brigadir J, Inspektorat Khsusus Memeriksa 25 Personil

"Permintaan kami, kan Bu Putri berada di TKP dan mengajukan Brigadir J sebagai tersangka, mana buktinya, tunjukkan CCTV-nya dan katakan sejujurnya," ungkapnya.

Di Bareskrim Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan permintaan maafnya kepada institusi Polri dan juga keluarga Brigadir.

Kasus pembunuhan Brigadir J ini kini mulai menunjukkan tanda-tanda titik terang. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasuanya masih terus disalami Tim Khusus Mabes Polri, terutama terkait dengan pasal yang dituduhkan kepada Bharada E, yaitu psak 338 jungto pasal 55 dan 56 KUHP.***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler