DKI Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022, KSPI: 7 Bulan ini Buruh-Pengusaha Baik-baik Saja

27 Juli 2022, 18:55 WIB
Kenaikan Upah Minimum Provinsi yang layak seharusnya mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi /foto ant

POSJAKUT --Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI 2022.

Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, upaya hukum banding ditempuh karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi.

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021  tersebut tidak dibatalkan.

Baca Juga: Kadin DKI Tak Gugat Anies ke PTUN Soal Kenaikan UMP, Fokus Dukung Iklim Usaha Kondusif

“Pemprov DKI mengapresiasi majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak,” kata Yayan Rabu 27 Juli 2022.

Yayan menjelaskan, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim ternyata putusan tersebut belum sesuai dengan harapan.

Bagaimanapun kenaikan UMP yang layak harus mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Itu sebabnya Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Kadin DKI Tak Gugat Anies ke PTUN Soal Kenaikan UMP, Fokus Dukung Iklim Usaha Kondusif

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan Yuhanah.  

Seperti dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta Rabu 27 Juli 2022 Yayan menyebut nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Beberapa elemen buruh meminta pemprov mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.

Baca Juga: Anies Menyebut Revisi UMP DKI 2022 Sudah Memberi Keadilan Bagi Pekerja di Jakarta

KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Anies Baswedan yang tegas dan memiliki empati seimbang kepada buruh dan pengusaha. Iqbal mengatakan, UMP DKI sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha. 

Oleh karena itu, buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4.641.854 dan tidak boleh diturunkan.

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tegas Iqbal. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/ppid dki

Tags

Terkini

Terpopuler