Kasus Investasi Fiktif Alkes Rugikan 37 Korban, Kerugian Capai Rp65 Miliar

8 Juni 2022, 21:00 WIB
Kasus Investasi Fiktif Alkes rugikan 37 korban. Sejumlah barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

POSJAKUT -- Kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes) berhasil dibongkar Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Sebanyak 37 investor menjadi korban kasus investasi fiktif tersebut.

Kasus investasi fiktif alkes ini telah menimbulkan kerugian mencapai Rp65 miliar dari beberapa korban, seperti laporan yang masuk ke Polda Jawa Barat,3 laporan di Polda Metro Jaya, dan di POlres Depok dengan kerugian mencapai belasan miliar.

Kasus investasi fiktif alkes ini berawal dari unggahan tersangka YF mengenai investasi pengadaan alat kesehatan untuk sejumlah rumah sakit pemerintahan.

-Baca Juga: Jamaah Calon Haji Asal Jawa Timur, Terpaksa Tertunda Keberangkatannya, Ternyata Ini Penyebabnya..

YF sepakat memberikan keuntungan 10 persen kepada korban yang bersedia investasi.

Kasus investasi fiktif alkes ini, investasinya mulai berjalan sejak September 2021. Namun setelah Desember 2021, tak ada lagi pembagian keuntungan, sehingga para korban melaporkannya.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing RE (41) sebagai direktur PT RBS dan pengelola investasi, AS (31) direktur PT SM dan pengelola investasi, dan SK (43) sebagai Komisaris PT RBS dan membantu mengelola investasi dari RE.

Kemudian, tersangka YF (37) dan YD (41) sebagai perekrut korban atau bagian marketing serta NH (33) selaku admin atau penampung modal dari korban.

-Baca Juga: Brad Pitt Tuduh Angelina Jolie Ancam Rugikan Bisnis Wine Mereka. Kasusnya Ditangani Pengadilan Los Angeles

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya menerima informasi terkait laporan korban lainnya mengenai kasus investasi fiktif tersebut. Diantaranya, di Polda Jawa Barat dengan kerugian Rp11 miliar.

Kemudian, 3 laporan di Polda Metro Jaya yang nilai kerugiannya sebesar Rp2 miliar, Rp3 miliar, dan Rp17 miliar. Serta, di Polres Depok dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Jika ditotal, kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai Rp65 miliar," ungkap Joko dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 8 JUni 2022.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menyebut kasus ini berawal dari unggahan tersangka YF mengenai investasi pengadaan alat kesehatan untuk sejumlah rumah sakit pemerintahan.

-Baca Juga: Terungkap Meski Didera Kesedihan, Ridwan Kamil Beri Usulan Otoritas Bern Lengkapi Sungai Aaree degan CCTV

Dalam unggahannya itu, tersangka sepakat memberikan keuntungan 10 persen kepada para korban yang menjadi investor pengadaan alat kesehatan. Investasi ini berjalan sejak September 2021.

"Namun, setelah bulan Desember, profit ini berhenti dan tidak ada pembagian lagi keuntungan. Sehingga korban melaporkannya," jelas Pasma.

Sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini, diantaranya, uang tunai senilai Rp452.000.000, 8 unit handphone, 1 unit laptop merek HP.

Selanjutnya, 1 unit sepeda motor, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank dan 1 sertifikat apartemen.***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler