Pemprov DKI Mulai 6 Juni 2022 Berlakukan Pembatasan Lalin Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta

26 Mei 2022, 12:35 WIB
Keputusan mengaktifkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota sangat terkait tingginya volume lalu lintas yang saat ini   /maghfur/Pikiran Rakyat

 

POSJAKUT – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan mulai 6 Juni 2022 pihaknya memberlakukan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Atau 2 kali lebih banyak dari kebijakan ganjil genap yang diterapkan selama ini.

Menurut kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo keputusan mengaktifkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota sangat terkait tingginya volume lalu lintas yang saat ini.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakartadalam keterangannya Kamis 26 Mei 2022.

 Baca Juga: Mulai Kamis (28/4) Sistem Gage dan One Way Diberlakukan di Jalan Tol

Syafrin menjelaskan, waktu sepekan kedepan akan dimanfaatkan jajarannya mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat. Dijelaskan, pengaktifan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Seperti diketahui, selama ini pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan lalu lintas ganjil genap di 13 ruas jlan ibu kota. Tetapi berdasarkan hasil analisis, volume lalu lintas di jalan raya di luar 13 ruas jalan itu mengalami kepadatan.

Dibandingkan ketika pemberlakuan ganjil genap secara utuh sebelum pandemi Covid-19 di 25 ruas jalan, volume lalu lintas di kawasan itu melandai. Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalu lintas di ruas jalan sibuk itu akan kembali turun.

Baca Juga: Mulai Besok, 31 Desember hingga 2 Januri 2022, Ancol, Ragunan dan TMII Berlaku Gage

Syafrin Liputo, menjelaskan, jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Tilang Gage Diberlakukan 1,7 juta Kendaraan Warga Jabodetabe yang Digunakan Mudik Sudah Kembali Semua

Berikut adalan 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019 yitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan MH Thamrin.

Kemudian Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya. Sampai Jalan Jenderal S Parman.

Ruas jalan lain yang juga diterapkan pemberlakuan ganjil genap adalah, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Pramuka.

Selanjutnya adalah Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, sampai Jalan Gunung Sahari. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler