PLN Kota Bekasi Lakukan Penertiban Penggunaan Listrik, Jika Pelanggan Keberatan Begini Cara Melapornya!

25 Mei 2022, 07:47 WIB
Kantor PLN Kota Bekasi, saat ini sedang melakukan Penertiban Penggunaan Listrik, Jika Pelanggan Keberatan Begini Cara Melapornya! /Nur Aliem Halvaima /Foto : Nur Aliem Halvaima - POSJAKUT /

 

POSJAKUT - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Bekasi Kota, Jawa Barat saat ini sedang melakukan penertiban penggunaan listrik bagi pelanggan atau konsumen.

Informasi yang diperoleh POSJAKUT menyebutkan, penertiban penggunaan listrik PLN Rayon Bekasi Kota ini dilakukan sejak tanggal 10-30 Mei 2022, terutama pemakaian daya 450 VA.

Manajer ULP Bekasi Kota, Ari Pamungkas, sudah mengirim surat kepada pelanggan dengan Nomor : 0064/ AGA.04.02/ C02020300/ 2022 tanggal 10 Mei 2022 perihal penertiban penggunaan listrik.

Menurut Ari Pamungkas, sesuai dengan hasil evaluasi yang tetah dilakukan pihak PLN Rayon Bekasi Kota, didapati pemakaian listrik di rumah pelanggan telah melewati batas maksimal pemakaian daya 450 VA. 

Baca Juga: Masyarakat Diminta Manfaatkan Aplikasi PLN Mobile untuk Informasi Kelistrikan

"Untuk itu, PLN melakukan peneriban dan tidak mengenakan denda sesuai aturan Peraturan Direksi PT PLN (PERSERO) Nomor 088-Z P/DIR/2016 Tahun 2016," tulis Ari Pamungkas, dalam surat edarannya.

Dari pemantauan POSJAKUT di kantor PLN Rayon Bekasi Kota, Jl. Ahmad Yani No. 14 Bekasi Barat, Selasa 24 Mei 2022, para pelanggan sudah berdatangan memenuhi surat edaran PLN.

Petugas kemudian menjelaskan kepada pelanggan bahwa PLN akan melakukan penyesuaian daya secara otomatis dari 450 VA menjadi 1.300 VA.

Karena itu, konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya untuk penyesuaian daya sudah ditanggung oleh Negara. 

Baca Juga: PLN Segerakan Kirim Listrik Bersumber Energi Baru Terbarukan ke Singapura

Sementara pelanggan yang merasa keberatan dengan penyesuaian daya menjadi 1.300VA, dapat melapor ke Kantor PLN setempat.

Caranya, dengan membawa bukti kepesertaan sebagai penerima subsidi atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah disertai dengan KTP dan KK selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2022. 

"Untuk mengetahui apakah pelanggan PLN merupakan penerima subsidi, dipersilakan mengecek melalui apikasi Peduli dan kementerian ESDM atau aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial," kata Ari Pamungkas.

Baca Juga: Bangun 78 Infrastruktur Transmisi dan 35 Unit Pembangkit, PLN Tambah Pasokan Listrik Penduduk

Apabila sampai tanggal 30 Mei 2022 PLN tidak menerima keberatan ataupun tanggapan, maka proses penyesuaian daya akan langsung dilaksanakan.

"Pelaksanaan penyesuaian daya ini, disertai dengan penyesuaian fisik pembatas daya (MCB) di persil milik pelanggan menjadi daya 1.300 VA,"kata Ari Pamungkas. ***

Baca Juga: Siapkan Infrastruktur Kelistrikan, PLN Habiskan Rp87,7 Triliun Tahun lalu. Ini Jangkauannya

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler