Ombudsman Nilai Kepatuhan Tinggi Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jauh lebih Baik dari 2017 lalu

21 April 2022, 10:25 WIB
Predikat zona hijau itu diberikan Ombudsman RI dengan nilai 94,47 atau meningkat dibandingkan capaian 2017 sebesar 85,4 /maghfur/antarafoto

POSJAKUT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan kegembiraannya karena lembaga yang dipimpin mampu mempertahankan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik 2021 atau zona hijau. 

Predikat zona hijau itu diberikan Ombudsman RI dengan nilai 94,47 atau meningkat dibandingkan capaian 2017 sebesar 85,4.

"Penghargaan ini kami persembahkan kepada seluruh warga Jakarta yang senantiasa mendukung kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima," kata Benni Aguscandra di Jakarta, dalam keterangan tertulis Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Ombudsman RI Beri Nilai 93,43 (Kepatuhan Tinggi) pada Pemprov DKI Jakarta dalam Standar Pelayanan Publik 

Benni menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan konsistensi atas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar yang baik. 

Seperti diketahui, Ombudsman RI melakukan survei selama empat tahun sekali sampai dapat memutuskan predikat kepatuhan tingga terhadap lembaga yang disurvei. Periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021. 

Pengambilan data Kementerian dan Lembaga dilakukan oleh Kantor Pusat, sedangkan pengambilan data Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Instansi Vertikal dilakukan oleh Kantor-Kantor Perwakilan Ombudsman.

Baca Juga: Ombudsman RI Rekomendasikan Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Segera Diubah

Kategori penilaian dalam survei di antaranya standar pelayanan, maklumat layanan, sarana dan prasarana fasilitas. Selanjutnya pelayanan khusus pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, atribut serta pelayanan terpadu.

DPMPTSP DKI mencatat sejak 2015 seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan dari level kelurahan sampai dinas menjadi kewenangannya sehingga pada penilaian tahun 2017, dinas ini menjadi titik sentral.

Survei kepatuhan standar pelayanan publik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terakhir dilakukan pada 2017 dengan mengambil sampel sebanyak 1.790 produk layanan, yang mendistribusikan proses pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan dari level paling atas sampai kelurahan.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Hari ini Sebagian Besar Wilayah Jakarta Hujan dari Pagi hingga Siang Hari Nanti

Sedangkan pada 2021, penilaian mencakup sejumlah instansi selain DPMPTSP, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 89,28 serta Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat dengan nilai 90,21.

Kemudian Pemkot Jakarta Barat dengan nilai 90, Jakarta Utara (88,81), Jakarta Timur (87,81) dan Jakarta Selatan (86,96) serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan nilai 83,91.

Dengan capaian itu, rata-rata nilai kepatuhan di DKI mencapai 88,73. Kedepannya, akan terus dilakukan pemantauan konsistensi pelayanan publik secara berkala dan berkesinambungan di 316 lokasi layanan atau Unit Pengelola PMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Utama di Jakarta Ditutup, Unjuk Rasa Mahasiswa BEM SI dan AMI Tolak Pembahasan UU IKN

Dengan capaian rata-rata nilai kepatuhan sebesar 88,73 di DKI Jakarta, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menganugerahkan penghargaan yang diterima Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 19 april 2022 lalu.

Anies mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI serta seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang sudah bekerja dan menunaikan amanah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Anies menyebut prediket yang diterima merupakan hasil kolaborasi garda terdepan yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler