Ombudsman RI Rekomendasikan Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Segera Diubah

- 18 Maret 2022, 22:30 WIB
Tata kelola cadangan beras pemerintah (CBP) diubah mulai dari perencanaan, proses penyerapan sampai penyalurannya
Tata kelola cadangan beras pemerintah (CBP) diubah mulai dari perencanaan, proses penyerapan sampai penyalurannya /maghfur/antarafoto

POSJAKUT – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya merekomendasikan soal tata kelola cadangan beras pemerintan (CBP) yang selama ini disiapkan oleh Perum BULOG.

Menuut anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika rekomendasi tata kelola cadangan beras pemerintah (CBP) diubah mulai dari perencanaan, proses penyerapan dan penyaluran. 

“Selain itu harus ada juga penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk beras guna menghindari potensi kerugian negara,” kata Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers daring tentang tata kelola CBP di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Turun 2.098 Orang, Kasus Positif Covid-19 Dirawat dan Isoman di Jakarta Sisa 15.899 Orang

Yeka Hendra mengatakan dalam rekomendasi tersebut ada lima hal yang menjadi saran dan koreksi Ombudsman untuk dilaksanakan oleh pemangku kepentingan terkait pengelolaan CBP.

"Pertama adalah salah satu carut marutnya tata kelola cadangan beras pemerintah adalah tidak ditetapkannya berapa jumlah cadangan beras pemerintah," kata Yeka.

Tidak adanya jumlah yang pasti berapa seharusnya ketersediaan CBP yang tertulis dalam regulasi setingkat menteri menyebabkan Perum Bulog sebagai operator tidak bisa melakukan strategi untuk pengeluarannya.

Baca Juga: Dr Zubairi Djoerban Sebut Deltacron Virus Tidak Terlalu Menyebar, Tidak Pula Amat Mematikan

Karena strategi pengeluaran berasnya tidak jelas akhirnya beras harus disimpan dalam Gudang hingga turun mutu. Kedepan Badan Pangan Nasional akan menetapkan jumlah ketersediaan CBP yang harus dipenuhi dalam satu bulan ke depan.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini