8 Pelaku Tawuran Sadis di Palmerah Jakbar Ditangkap, Rata-rata di Bawah Umur

13 April 2022, 21:00 WIB
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim saat memberi keterangan dan menunjukkan barang bukti (Foto: PMJ News) /PMJNews/

POSJAKUT -- Polsek Palmerah Polres Jakarta Barat menangkap delapan orang pelaku tawuran sadis yang menewaskan satu orang di wilayah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Dari hasil penangkapan didapati semua pelaku tawuran itu masih di bawah umur.

Kedelapan pelaku yang masih di bawah umur itu antara lain berinisial J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Polsek palmerah AKP Parman Goeltom mengatakan para pelaku ditangkap tak lama pasca kejadian tawuran.

-Baca Juga: Didengar Lebih dari 11 Juta Kali, 'Love Dive' - IVE Jadi Lagu Nomor Satu Girl Group K-Pop 2022 di Spotify

Tawuran pecah hingga menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka bacok.

“Kita tangkap delapan pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di KBU. Mereka semua masih di bawah umur," ujarnya, di Mapolsek, Rabu 13 April 2022.

Dodi menjelaskan, tawuran bermula dari adanya sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) yang hendak membangunkan sahur di lingkungan sekitar.

Namun pelaku yang diketahui warga Jatipulo, Palmerah, kemudian memprovokasi melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS untuk melakukan tawuran.

"Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian gak lama dua pelaku yakni RF (14) dan J (14), dengan membawa sajam jenis celurit langsung melakukan penyerangan," jelasnya.

-Baca Juga: KULTUM RAMADHAN: Pahala Menjaga Konsistensi Shalat Tarawih

Akibatnya, tiga orang remaja yakni Diaz, Arya dan Zaki mengalami luka bacok. Bahkan, korban bernama Diaz nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dengan luka robek bagian dada.

"Dua orang lainnya yang mengalami luka bacok sudah mendapat perawatan. Kondisinya saat ini sudah mulai membaik," paparnya.

Dodi mengatakan, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, lanjut Dodi, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana kepada para pelaku.

Sementara itu, Widya selaku pihak Bapas mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan diversi sebelum langsung memasuki praperadilan.

"Kita akan melaksanakan diversi yang pada dasarnya, itu dari pihak korban. Jika dari korban menyetujui, maka kami akan melaksanakan diversi," pungkasnya.***


Sumber: PMJNews

 

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler