Rame-rame Ungkapkan Kekhawatiran Terhadap Bahaya PKI, Reaksi Terhadap Panglima TNI

3 April 2022, 17:15 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. /dok. YouTube Jenderal Andika Perkasa /Pikiran-Rakyat.com/

POSJAKUT -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI, dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.

Sikap Jenderal Andika ini jelas berkaitan langsung dengan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Karena dimensinya cukup luas, reaksi masyarakat yang muncul kemudian melebar ke mana-mana, bahkan menyalahkan Panglima TNI yang disebut hanya mengupas kulit luar TAP MPRS tersebut.

TAP MPRS XXV Tahun 1966 (mengatur) tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

-Baca Juga: Si Penista Agama Pendeta SI Kabur ke Luar Negeri Begitu Unggah Konten Medos-nya

Dalam dialog terkait TAP MPRS dan larangan anak atau keturunan PKI untuk mengikuti seleksi prajuri TNI, Andika minta minta anggotanya untuk tidak mengada-ada.

"Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," ucapnya terkait seleksi prajurit TNI.

Reaksi masyarakat yang muncul kemudian, antara lain melalui Focused Group Discussion (FGD) yang digelar Pusat Kajian Analisis Data (PKAD) secara on line, Sabtu 2 April 2022.

FGD Online ini bertajuk: PKI & Underbouwnya, Antara Larangan dan Peluang.

Baik Fajar Kurniawan, analis senior PKAD sebagai keynote speaker, maupun pembicara lain semua memang bicara tentang substansi TAP MPRS 1966, terutama menyangkut larangan ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme.

Kurniawan lebih rinci menyebut ada tiga laranan yang termaktub di pasal 1 TAP MPRS 1966, pembubaran PKI; pernyataan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara RI;

-Baca Juga: Polisi Segera Periksa Pilot Vincent Raditya, Dilaporkan Jadi Affiliator Trading Oxtrade.

Serta larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan/ mengembangkan paham/ ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Terkait anak cucu dan para keturunan PKI, Kurniawan mengatakan, kita yakini mereka masih menganut dan mengemban ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Sementara pembicara lain, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Dr Muhammad Taufiq SH, MH, menyalahkan Panglima TNI yang menurutnya hanya mengupas kulit luarnya saja TAP MPRS.

Selain TAP MPRS no.25, Taufiq menunjuk Undang-undang No.27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP, yang berkaitan dengan kejahatan tehadap keamanan Negara.

Taufiq menyebut, ada aturan kedua selain TAP MPRS no.25 yang digunakan Negara untuk memberangus komunisme dan dimasukkan ke dalam pasal-pasal KUHP.

“Sangat disayangkan Andika terlalu terburu-buru,” katanya.

Taufiq malah mengemukakan kecurigaannya bahwa apa yang dilakukan Andika Perkasa/ disampaikan bukan murni dari Andika.Namun dia tidak merinci lebih jauh soal ini.

-Baca Juga: Festival Ramadhan, Dari Penampilan Musik Jazz sampai Ngabuburit Membaca Alquran Bersama

Ahmad Khozinudin SH selalu pembicara lain menyorot dan cenderung mengkritisi logika berpikir Panglima TNI.

Seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.com, 31 Maret 2022, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah persyaratan penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022.

Andika Perkasa menegaskan, di eranya penerimaan Prajurit TNI tidak lagi melihat masalah keturunan.

"Jaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak karena saya menggunakan dasar hukum. hilang nomor 4," katanya saat memimpin Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun resmi YouTube Andika Perkasa, Rabu, 30 Maret 2022.

Awalnya anggotanya membacakan sejumlah persyaratan penerimaan Prajurit TNI. Setelah mendengar, Jenderal TNI Andika Perkasa tampak menegaskan keturunan apa yang dimaksud.

"Ini sudah urutan berikutnya dari yang tadi, oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keterurnan apa?" katanya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab anggotanya.

Andika Perkasa sempat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kepada anggotanya terkait persyaratan nomor empat yang tidak membolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai Prajurit TNI.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa," ujarnya.

Anggota yang berpangkat kolonel tersebut kemudian menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah TAP MPRS nomor 25.

"Siap. yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," tuturnya.

Setelah mendengar, Jenderal TNI Andika Perkasa langsung memberikan penjelasan bahwa TAP MPRS nomor 25 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Namun, dalam TAP MPRS nomor 25 tidak ada kata kata underbow, hanya menyatakan komunisme, lenimisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.

-Baca Juga: TAUSIYAH : Ikut Keputusan Pemerintah

"Itu isinya, ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Ok satu, kedua adalah ajaran komunisme marxisme, lenimisme. itu yang tertulis," tuturnya.

Dia pun minta minta anggotanya untuk tidak mengada-ada. Andika Perkasa menegaskan, dirinya merupakan sosok yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan.

"Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," ucapnya. (Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Panglima TNI Jenderal Andika: Saya Gunakan Dasar Hukum” ditulis Amir Faisol).***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler