Tunggu 6 Perpres Lagi untuk Mengatur Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara

13 Maret 2022, 11:00 WIB
Presiden telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara /maghfur/Pikiran Rakyat//Instagram.com/@jokowi

POSJAKUT -- Presiden melalui Keputusan Presiden RI Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menunjuk Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Pelantikan terhadap keduanya dilakukan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Kamis, 10 Maret 2022 lalu. Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara ini menjadi babak baru pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Berkaitan dengan pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pasangan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe adalah kombinasi yang sangat baik.

Baca Juga: Jelang Kepindahan IKN ke Kalimantan Timur, Tokoh-tokoh Betawi Kumpul Bicara Masa Depan Jakarta

Kepala Negara menyampaikan Bambang Susantono memiliki rekam jejak sebagai lulusan ITB di bidang sipil infrastruktur, kemudian juga di bidang urban planning. Bambang Susantono meraih gelar S-2 dan S-3 serta berpengalaman di bidang transportasi dan keuangan, dan terakhir memiliki jabatan Vice President di Asian Development Bank.

Sementara itu, Dhony Rahajoe memiliki pengalaman panjang di bidang properti. Dhony sebelumnya menjabat sebagai Managing Director President Office Sinarmas Land. 

Dikutip dari LKBN Antara, Presiden berharap Bambang dan Dhony sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara dapat berkoordinasi dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju terkait dengan pembangunan IKN.

Baca Juga: Setelah IKN Nusantara Pindah ke Kaltim, Jakarta Harus Diberi Kewenangan Khusus Mengelola  Infrastruktur

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, disebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan.

Dalam Pasal 11 UU IKN disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan peraturan presiden.

Baca Juga: Setelah Pimpin Ratas Soal IKN, Presiden Terbang ke Yogyakarta

Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU IKN Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang IKN. 

Kekhususan sebagaimana dimaksud termasuk, antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Baca Juga: Tak Ingin IKN Jadi Kota Tanpa Judul, Bappenas Siap Implementasikan ke Dunia Metaverse  

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat langsung bekerja setelah pelantikan.

Setelah resmi dilantik, Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim di dalamnya akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bisa bekerja secara operasional.

Baca Juga: Rencana Pemindahan IKN dari DKI ke Kaltim, Harga Tanah Bakal Naik

Hal tersebut mengacu pada Pasal 5 UU IKN yang menyebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara.

Tahapan dan rancangan IKN, kata Wandy Tuturoong, seluruhnya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk perpres, terutama tentang rencana induk, yang di dalamnya memuat semua rencana dan prioritas IKN.

Baca Juga: Kang Emil Didukung Jadi Kepala Otorita IKN. Begini Kata Ahli Perencana Kota Indonesia 

Perpres akan turut mengatur secara lebih perinci mengenai tugas dan kewenangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Sedikitnya akan terdapat enam Perpres berkaitan dengan IKN, dan akan diterbitkan bertahap.

Keenam perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam laman www.ikn.go.id, yakni: Perpres Otorita IKN; Perpres Rencana Induk IKN; Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) dan Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah. 

Selain itu ada Perpres Pendanaan Pembangunan, Penyelenggaraan IKN, serta Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN; Perpres Penetapan Pemindahan Status IKN dari DKI Jakarta ke IKN Baru dan Pembagian Wilayah IKN; serta Perpres Struktur dan Organisasi Pemerintahan Khusus IKN. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler