Crazy Rich Asal Bandung Jadi Tersangka Penipuan, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun

9 Maret 2022, 08:00 WIB
Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan/instagram /posjakut.pikiran-rakyat.com/instagram/

 

POSJAKUT - Crazy rich atau terjemahan bebasnya orang "super kaya" menjadi tersangka kasus penipuan investasi melalui berbagai aplikasi agaknya menjadi tren belakangan ini.

Crazy rich menjadi tersangka kasus penipuan itu pertama-tama disandang Indra Kenz, seorang super kaya asal Medan. Polisi menetapkannya jadi tersangka, dua pekan lalu, dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi binomo dan perjudian.

Crazy rich yang menjadi tersangka kasus penipuan berikutnya adalah Doni Salmanan. Per hari ini, Rabu 9 Maret 2022, polisi menetapkannya jadi tersangka kasus hampir serupa melalui aplikasi Quotex.

Crazy rich yang menjadi tersangka kasus penipuan ini, dilihat dari usia, masih sangat muda. Apakah mereka hanya dimanfaatkan pihak lain atau ada tendensi lain dari mereka sendiri tentu polisi perlu mendalamilebih jauh lagi.

-Baca Juga: Penimbunan Minyak Goreng Terus Terjadi di Tengah Kelangkaan, Polisi Tangkap Pedagang di Banjar

Januari lalu, polisi membongkar sebuah kasus investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Seorang pria berinitial AMA sebagai pelaku utama diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka diumumkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu pagi 9 Maret 2022.Doni jadi tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Bandung itu selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

-Baca Juga: JADWAL SHALAT: Untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tukas Ramadhan.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.28 WIB. Saat tiba, Doni tak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan tersebut.

-Baca Juga: Mbappe Momok Bagi Real Madrid, Ancelotti Punya Strategi Hadang Ketat

Ia hanya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3).


Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler