Polda Metro Jaya Berlakukan Kebijakan CFN di Sembilan Titik di Jakarta dari Pukul 00.00 – 04.00 WIB

8 Februari 2022, 06:25 WIB
Polda Metro Jaya berlakukan kembali kebijakan DFN di 9 titik di wilayah Jakarta /maghfut/antarnews

POSJAKUT – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan memberlakukan kembali kebijakan malam bebas kerumunan (crowd free night/CFN) menyusul peningkatan Level 3 PPKM di Jakarta yang disampaikan Menteri Luhut Binsar Panjaitan Senin 7 Februri 2022.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kebijakan pemberlakuan malam bebas kerumunan (crowd free night/CFN) ini akan dilakukan sampai angka kasus Covid19 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya melandai. Sebelumnya CFN di berlakukan pada malam pergantian tahun 2022.

Fadil memastikan pemberlakuan CFN di Jakarta tidak akan berdampak negatif pada aktivitas ekonomi. Karena pihaknya pemberlakuan CFN mulai jam 24.00 WIB. Artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan.

Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Sebaran Virus Sangat Cepat, Kasus Harian Lampaui Puncak saat Gelombang II pada Juli 2022  

"Yang nongkrong-nongkrong ini berdasarkan umur memang kebanyakan anak muda, untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan 'Crowd Free Night'," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Senin 7 Februari 2022.

Terkait berapa lama kebijakan CFN diberlakukan,  Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti, namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai Covid19 melandai.

Fadil menjelaskan, untuk sementara ini Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan CFN di sembilan titik di Jakarta yakni Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Jalan Asia Afrika, Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman, Kawasan SCBD.

Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Tracing, Testing, Treatment usai PPKM Ibu Kota Level 3 Lagi! 

Selain itu adalah Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas), Kawasan Kemang, Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Danau Sunter, Kawasan Kota Tua Jakarta, dan kawasan Kanal Banjir Timur.

Pembatasan mobilitas atau CFN diberlakukan setiap malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Mengacu pengumuman yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan (Mal)  ada kebijakan lain misalnya supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

Baca Juga: Setelah Dilantik Sebagai Ketua MW Kahmi Jaya Periode 2022-2027, M Taufik Doakan Airin Bisa Gantikan Anies

Untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal 60% pengunjung. Kemudian di sektor UMKM seperti warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan maksimal pengunjung juga 60%. 

Baca Juga: Penetapan Level PPKM untuk Seluruh Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri

Demikian juga dengan restoran atau cafe dapat dibuka dengan maksimal pengunjung 60% sampai pukul 21.00. Bioskop juga tetap boleh buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.

Sementara untuk sektor keagamaan, tempat ibadah hanya diperbolehkan digunakan maksimal 50% dari kapasitasnya. Fasilitas umum hanya diperbolehkan digunakan dengan maksimal 25% dari kapasitas. Serta kegiatan seni budaya dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 20%.

Kendati demikian, Luhut juga mengatakan semua pemberlakuan PPKM Level 3 ini sambal melihat perkembangan perpekan, jika pekan ini perkembangannya baik maka pda pekan berikutnya pemberlakuan PPKM nya lebih longgar. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler