Ustad Pelaku Pencabulan di Mamuju, Bergaya Koboi, Mengancam Santriwati dengan Pistol

6 Februari 2022, 19:30 WIB
Sejanata yang disita dari ustad pelaku pencabulan /tribratanews/

POSJAKUT – Seorang ustadz pelaku pencabulan, sekaligus ASN di kantor Kemenag Mamuju, Sulawesi Barat, dilaporkan telah melakukan tindakan biadab terhadap santriwati yang masih di bawah umur.

Ustad pelaku pencabulan itu berinisial AR, telah ditangkap Polresta Mamuju, Polda Sulbar, Minggu 6 Februari 2022.

Ustad pelaku pencabulan yang beraksi dengan gaya koboi, mengancam korbannya dengan senjata api itu, ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju. 

Dari tangan ustad pelaku pencabulan ini, polisi juga menyita sepucuk airsoft gun yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.

-Baca Juga: Arteria Dahlan Tidak Sama dengan Edy Mulyadi, Margarito; Polisi Sudah Bertindak Benar

"Kita juga mengamankan pistol jenis airsoft gun yang digunakan pelaku (sang ustad) untuk memuluskan aksi pencabulannya dengan mengancam santriwatinya."

Demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan sebagaimana dilaporkan Tribratanews, Minggu 6 Februari 2022.

Ustad pelaku pencabulan ini,  berdasarkan laporan keluarga korban, betul-betul tidak layak disebut  berpredikat ustad.

Keluarga korban melaporkan bahwa ustad cabul ini juga merusakkan ponsel milik korban dengan cara di banting yang dilakukan oleh tersangka.

"Setelah itu, ada kerabat korban lainnya yang juga melaporkan aksi pencabulan terhadap salah seorang santriwati yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut," ungkapnya sebagaimana disajikan Tribratanews, Minggu 6 Februari 2022.

-Baca Juga: Akting Kang Ha Neul Cs di The Pirates: Goblin Flag Apik, Disukai Penonton jadi Film Laris di Awal Tahun

Selain memeriksa ustad pelaku pencabulan ini, polisi juga telah memeriksa 9 orang saksi untuk dimintai keterangan, yakni 7 orang santriwati dan 2 guru di pondok pesantren tersebut.

"Aksi bejat pimpinan pondok pesantren ini juga sering dilakukan di rumah pribadinya pada saat istri dan anak pelaku tidak ada di rumah," jelasnya. ***

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler