Kantor Pinjol Ilegal di PIK2 Digrebek, Diduga Korbannya Banyak , Polisi Usut Sumber Dana

27 Januari 2022, 09:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

POSJAKUT – Kantor pinjol alias “pinjaman online” illegal digerebek polisi Rabu malam, 26 Januari 2022. Sekitar 99 orang diamankan, termasuk satu manager.

Dilihat dari banyaknya jumlah karyawannya, kemungkinan besar masyarakat yang menjadi korban dari  usaha Pinjol illegal ini cukup banyak.

Selain itu, sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, usaha pinjol illegal ini  beroperasi tiada henti dalam satu  minggu.

“Mereka beroperasi terus setiap hari mulai pukul 09.00-19.00 WIB," jelas Zulpan. Ia menyebut  usaha pinjol ini berkantor di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.

-Baca Juga: Sakit Hati Karena Tidak Diajak Bekerja, TAW Tega Membunuh Teman Sendiri

Polisi sendiri berjanji akan mendalami dan mengusut keberadaan usaha Pinjol illegal ini, sejauh mana jumlah masyarakat yang menjadi korbannya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  juga akan mendalami sumber dana operasional yang dikelola kantor pinjaman online (pinjol) ilegal ini.

"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh untuk kegiatan pinjol ini."

Kombes Pol Endra Zulpan menaljutkan,  kemungkinan masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ini cukup banyak.

“Mengingat karyawan yang bekerja untuk mengingatkan jatuh tempo hampir mencapai 100 orang,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan Rabu malam, sebagian besar karyawan yang diamankan merupakan remaja atau anak-anak dibawah umur.

-Baca Juga: KPK Tahan Mantan Bupati Buru Selatan TSS sebagai Tersangka Pencuri Uang Rakyat

Menurut Zulpan, mereka tidak terlalu memiliki pengetahuan terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum.”

Hal ini menurut Zulpan, karena di usaha pinjol illegal ini  banyak yang bekerja adalah anak di bawah umur.

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler