POSJAKUT - Tujuh warga yang terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Kelurahan Pekayon, Jakarta Utara, dikenai sanksi sosial dengan menyapu jalan selama 60 menit.
Petugas Satpol PP, mengaku memberlakukan pemberian sanksi kepada pelanggar Prokes (protokol kesehatan) dalam Operasi Tibmask di wilayah Jakarta Utara.
“Warga yang terjaring dalam Operasi Tibmask, karena melanggar aturan. Yaitu tidak memakai masker saat di luar rumah," kata Komandan Satpol PP Kelurahan Pekayon, Karwadi.
Baca Juga: Kemenkes Catat Dua Kasus Baru Meninggal Dunia Akibat Varian Covid-19 Omicron
POSJAKUT mengutip TimurJakarta, berita resmi dari website Pemkot Jakarta Timur, hari itu, petugas mendapati tujuh orang warga, dua orang membawa KTP, lima orang tidak sama sekali, ungkap Karwadi.
Ia menyebutkan, seluruh warga yang terjaring petugas dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan selama 60 menit.
Ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada warga agar lebih meningkatkan protokol kesehatan 6M.
Ke-6M dimaksud yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilitas dan Menghindari makan bersama.
Operasi digelar, di tengah naiknya korban kasus Covid 10 varian Omicron di DKI Jakarta, dan sudah masuk Jakarta Timur.
Satpol PP Kelurahan Pekayon lalu menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes), khususnya pemakaian masker saat berada di luar rumah.
Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Petunjuk Kesehatan di Usia 50 Tahun ke Atas
Operasi Tibmask tersebut digelar di Jalan Lapan RT 007/RW 09 Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat 21 Januari 2022. ***