KRIM INAL SINGKAT: Kadishub dan Anggota DPRD Depok Jadi TSK Mafia Tanah

7 Januari 2022, 17:45 WIB
Konferensi Pers Polresta Malang Kota yang menunjukkan barang bukti narkoba yang disita. /Tribratanews/

POSJAKUT – Tim Subdit 4 Direktorat Tipidum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, mengungkapkan penyidik telah menetapkan BUR, H dan NA dan EH sebagai tersangka.

Tersangka E (mantan Camat Sawangan) menurut informasi terakhir adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Tersangka N mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan info terakhir adalah anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam kaitan ini, Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang diduga palsu digunakan tersangka BUR sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik saudara EMACK SYADZILY kepada Pemkot Depok, yang peruntukannya sebagai TPU. Faktanya tanah milik sdr. EMACK tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan.

 

-Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Berwisata Relegi ke Masjid Taj Mahal Ramlie Musofa di Pinggiran Danau Sunter

Polresta Malang Tangkap Kurir Narkoba

Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja.

Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto, Kamis 6 Januari 2022, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari. informasi dari masyarakat.

Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ditemukan barang bukti berupa , narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu 1,04 kg dan ganja 1,6 Kilogram.

TSK Kasus Tenggelamnya Kapal Pekerja Migran Ilegal

Polisi kembali menangkap dua tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia ilegal dari Batubara, di perairan Malaysia, masing-masing berinisial RA dan M. Demikian disampaika Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, Kamis 6 Januari 2022.

Dengan demikian dari total sembilan tersangka, enam diantaranya sudah berhasil amankan. Menurut Tatan, modus dari tersangka RA berperan sebagai agen dan juga koordinator. Kemudian tersangka M, sambungnya, berperan sebagai pemilik penampungan.

-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Insiden Mengerikan, Pengendara Sepeda Motor Terlempar dari Fly Over Pesing

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni I, CH dan AH, kata Tatan sejauh ini masih dalam tahap pengejaran. Dalam mengungkap kasus ini, kata Tatan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.***

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler