Pegiat Kesenian 'Berseteru' dengan DKJ, Diduga Ada Manipulasi Pelaksana Musyawarah Kesenian Jakarta 2022

- 28 Oktober 2022, 13:00 WIB
Pegiat Kesenian 'Berseteru' dengan DKJ, Diduga Ada Manipulasi Pelaksana Musyawarah Kesenian Jakarta 2022. Beberapa pengurus Dewan Kesenian Jakarta (DKJ)
Pegiat Kesenian 'Berseteru' dengan DKJ, Diduga Ada Manipulasi Pelaksana Musyawarah Kesenian Jakarta 2022. Beberapa pengurus Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok DKJ/Posjakut

Baca Juga: Seniman Jakarta Gugat Pergup DKI Soal Pengelolaan TIM Jadi Kawasan Komersial oleh PT Jakpro

Artinya, masa bakti DKJ periode berjalan (2020-2023) berakhir pada 26 Juli 2023 pukul 24.00.

 “Sembilan bulan sebelum 26 Juli 2023 itu adalah 26 Oktober 2022. Jadi, musyawarah harus dilaksanakan selambat-lambatnya 26 Oktober 2022 pukul 24.00. 

Jika dilakukan setelah itu, maka ia telah melanggar Pasal 46 Pergub!” tegas Arie.

Sekedar diketahui, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) adalah lembaga otonom yang dibentuk oleh masyarakat seniman dan untuk pertama kali dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada 7 Juni 1968. 

DKJ bertugas sebagai mitra kerja gubernur untuk merumuskan kebijakan serta merencanakan berbagai program guna mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah Jakarta.

Penggunaan Anggaran Negara (APBD)

Sementara itu, untuk pelanggaran yang tidak terkait musyawarah, menurut Arie juga tidak kalah serius. Sebab, pelanggaran itu berimplikasi kepada penggunaan anggaran negara (APBD), baik yang dilakukan DKJ maupun AJ. 

Baca Juga: Baim Wong Batal Daftar HAKI Citayam Fashion Week, Pemprov DKI Jakarta Tak Akan Gegabah, Ini Kata Wagub

DKJ, misalnya, terang-terangan melanggar ketentuan tentang komposisi dan susunan Pengurus Harian yang terdapat dalam Pasal 36 ayat 2 dan 3. 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x