Hal ini sesuai pasal 18, 30 dan 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa hak atas lagu-lagu yang dijual putus setelah lewat waktu 25 tahun, dikembalikan oleh negara kepada pencipta lagu, penyanyi, pemusik dan produser.
"PT Musica Studio berupaya menguasai hak tersebut tanpa batas waktu, dengan meminta perubahan pasal-pasal tersebut melalui MK (Mahkamah Konstitusi) dengan alasan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi," demikian alasan pihak asosiasi.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Ini Yang Perlu Anda Siapkan Kalau Mau Naik Bus di Terminal Lebak Bulus
Untuk itu, para asosiasi musik, antara lain PAMMI, PAPPRI, FESMI, LMK-LMK, para tokoh musik dan para pencipta lagu, penyanyi dan pemusik sepakat melakukan penolakan dan perlawanan terhadap upaya PT Musica Studio tersebut.
"Konferensi pers penolakan ini, dilakukan secara off line dan online (virtual) pada Jumat 24 Desember 2021 Jam 14.00 sd 15.30. Untuk off line digelar di Studio Soneta, Jalan Tole Iskandar No. 41, Depok".
Asosiasi Musik juga akan menyerahkan surat kuasa khusus kepada Tim Pengacara/Penasehat Hukum sebagai Pihak Terkait dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi nanti.***
Artikel Rekomendasi