Bakal Seru! Rhoma Irama, Sam Bimbo Cs 'Rebutan' Hak Cipta Lagu dengan Musica Studio

- 23 Desember 2021, 14:50 WIB
Rhoma Irama dan Sam Bimbo
Rhoma Irama dan Sam Bimbo /Nur Aliem Halvaima//Foto kolase Antara - Jabarprov.id

 

POSJAKUT - Asosiasi Musik dan Seniman Musik, menolak upaya PT Musica Studio yang diduga mau mengambil kembali hak pencipta lagu, penyanyi dan pemusik.

Dari pihak asosiasi diwakili H. Rhoma Irama, Sam Bimbo, Johny Maukar, Candra Darusman, Dwiki Darmawan, Ike Nurjanah, Dharma Oratmangun, Cico Hendarto, Dani Rochimat.

Para seniman musik tersebut, berencana menggelar konferensi pers dengan mengundang media cetak, televisi dan online pada Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: BRI dan Pegadaian Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Tabungan Emas Pertama di Indonesia

"Kami mohon kehadiran (awak media) dan partisipasinya serta dukungan untuk melawan kedzohliman ini," tulisan undangan tersebut seperti yang juga diterima POSJAKUT.

Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan Indonesia (Forwan), Sutrisno Buyil, membenarkan rencana dari Asosiasi Musik dan Seniman Musik tersebut.

"Undangan konferensi persnya udah beredar. Wartawan anggota Forwan juga diundang," kata Buyil, panggilan akrab Sutrisno Buyil.

Baca Juga: Dr As’ad Said Ali Bisa Jadi Jalan Tengah Mengingat Karakteristik Asli Warga NU Tidak Neko-neko

Menurut pihak asosiasi ini, tujuan konferensi pers adalah dalam rangka menjelaskan kepada masyarakat luas bahwa ada upaya PT Musica Studio untuk mengambil kembali hak yang telah dikembalikan oleh negara kepada para pencipta lagu, penyanyi dan pemusik.

Hal ini sesuai pasal 18, 30 dan 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa hak atas lagu-lagu yang dijual putus setelah lewat waktu 25 tahun, dikembalikan oleh negara kepada pencipta lagu, penyanyi, pemusik dan produser.

"PT Musica Studio berupaya menguasai hak tersebut tanpa batas waktu, dengan meminta perubahan pasal-pasal tersebut melalui MK (Mahkamah Konstitusi) dengan alasan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi," demikian alasan pihak asosiasi.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Ini Yang Perlu Anda Siapkan Kalau Mau Naik Bus di Terminal Lebak Bulus

Untuk itu, para asosiasi musik, antara lain PAMMI, PAPPRI, FESMI, LMK-LMK, para tokoh musik dan para pencipta lagu, penyanyi dan pemusik sepakat melakukan penolakan dan perlawanan terhadap upaya PT Musica Studio tersebut.

"Konferensi pers penolakan ini, dilakukan secara off line dan online (virtual) pada Jumat 24 Desember 2021 Jam 14.00 sd 15.30. Untuk off line digelar di Studio Soneta, Jalan Tole Iskandar No. 41, Depok".

Baca Juga: Sidang Perkara Teroris, Jaksa: Mestinya Ajukan Praperadilan. Munarman: Tak Perlu! Nanti Banyak Intrik Lagi

Asosiasi Musik juga akan menyerahkan surat kuasa khusus kepada Tim Pengacara/Penasehat Hukum sebagai Pihak Terkait dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi nanti.***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini