Jika Keliru Memilih Pinjaman Online dan Uang Digital, Salah Rencana Bisa Jadi Bencana!

- 31 Agustus 2022, 22:35 WIB
Jika Keliru Memilih Pinjol dan Uang Digital, Salah Rencana Bisa Jadi Bencana! Suasana webinar IKWI-PWI Pusat
Jika Keliru Memilih Pinjol dan Uang Digital, Salah Rencana Bisa Jadi Bencana! Suasana webinar IKWI-PWI Pusat /Nur Aliem Halvaima /Foto : IKWI-PWI / POSJAKUT /

Bukan hanya Dilan yang terjerat oleh Pinjaman Online. Ada juga Fadlan dan pacarnya Wardah, keduanya tentu nama samaran. Dibanding Dilan yang sudah bekerja sebagai kurir di konter handpone di satu mal di Bekasi, pasangan sejoli Fadlan dan Wardah ini termasuk nekat. 

Tanpa pekerjaan dan penghasilan tetap, kecuali masih mengharap bantuan orang tua yang kebetulan keduanya tercatat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), keduanya memilih Pinjaman Online. Beruntung, memang persyaratan administrasinya cukup simple. Ada kartu identitas dan rekemondasi dari orang terdekat, pinjaman pun bisa langsung cair. 

Belakangan baru ketahuan trik kedua pasangan sejoli ini. Rekomendasi dan orang terdekat yang dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman online, adalah tetangga sendiri dan tentu saja dicatut nama dan alamatnya secara diam-diam. Giliran tukang tagih DC atau debt collector datang menagih, sang tetangga (sebut saja bernama Pak Daniel) kontan saja kaget. Tidak pernah meminjam online, tapi rumahnya disatroni DC karena dianggap sudah menunggak cicilan utang?

Baca Juga: Terkait Maraknya Pinjol, Rina Apriana dari OJK: 'Begini Cara Ngecek Apakah Legal atau Tidak!'

Sekedar diketahui, penagihan utang oleh DC ini adalah proses mengejar pembayaran utang yang terhutang oleh individu atau bisnis. Adapun organisasi yang mengkhususkan diri dalam penagihan utang dikenal sebagai agen penagihan atau debt collector. 

Kasus Wonogiri

Kasus yang lebih parah, pernah menimpa seorang wanita di Wonogiri, Jawa Tengah. Hanya satu dari sekian contoh mereka yang terjerat pinjaman online. “Tragis Wanita Terjerat Utang 23 Pinjol Ilegal hingga Bunuh Diri”, dikutip dari berita detikNews, Kamis, 21 Oktober 2021.

Wanita berusia 38 tahun ini diberitakan tewas diduga bunuh diri. Polisi mengungkap diduga korban bunuh diri karena depresi diteror penagih utang pinjol ilegal. "Utangnya sekitar Rp 52 juta dari 23 pinjol," kata polisi. Wow.

"Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga, (asal) Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis 21 Oktober 2021.

Korban terjebak lingkaran setan "gali lubang tutup lubang" dengan berutang pada pinjol. Sehingga korban tidak hanya berurusan dengan satu pinjol melainkan dengan beberapa pinjol ilegal yang berbeda. Iqbal menyebut kasus itu menjadi sebuah gambaran bahwa penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk meneror korbannya.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini