Jika Keliru Memilih Pinjaman Online dan Uang Digital, Salah Rencana Bisa Jadi Bencana!

- 31 Agustus 2022, 22:35 WIB
Jika Keliru Memilih Pinjol dan Uang Digital, Salah Rencana Bisa Jadi Bencana! Suasana webinar IKWI-PWI Pusat
Jika Keliru Memilih Pinjol dan Uang Digital, Salah Rencana Bisa Jadi Bencana! Suasana webinar IKWI-PWI Pusat /Nur Aliem Halvaima /Foto : IKWI-PWI / POSJAKUT /

Paling tidak, apa yang menimpa Dilan, Fardlan dan Wardah serta wanita asal Wonogiri seperti yang diceritakan di atas, patut diduga mereka telah berhubungan dengan pinjaman online ilegal.

Sebab bila diperhatikan secara detail, ciri-ciri Pinjol legal sudah pasti terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), di perusahaan tersebut juga terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Untungnya pengurus Persatuan Wartawan Indonesia-Ikatan Keluarga Wartawan (PWI-IKWI) didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mencoba mengedukasi kalangan pers dan masyarakat lewat webinar yang bertajuk "Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital".

Webinar ini digelar pada Selasa 9 Agusuts 2022 lalu itu dalam rangka HUT Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) ke-61 tanggal 19 Juli 2022.

Dalam sambutannya Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari mengatakan, pemahaman mengenai Pinjol atau pinjaman online, penting karena banyak anggota masyarakat yang akhirnya menemui masalah.

Buktinya, terdapat 19.711 kasus Pinjol per Oktober 2021. Data ini, katanya, dia kutip dari Bisnis.com berdasarkan dari OJK (otoritas jasa keuangan) selama kurun waktu tahun 2019-2021.

Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, juga mengakui Indonesia memiliki potensi pasar Fintech yang sangat besar karena memiliki jumlah penduduk yang salah satu terbesar di dunia. Di mana dari 270 juta jiwa, sebanyak 190 juta atau 71 persen di antaranya merupakan penduduk usia produktif.

Artinya, jumlah pengguna ponsel di Indonesia saat ini melebihi jumlah penduduk. Artinya satu orang bisa mempunya 2-3 ponsel. Kemudian rata-rata penggunaan internet lebih dari 8 jam sehari. Maka tak heran jika produk-produk pinjaman online atau oleh OJK disebut, sebagai Fintech Pendanaan Bersama ini sangat marak digunakan karena memang menjadi produk yang mudah sekali diterima dan digunakan oleh masyarakat. 

Kondisi perkembangan digitalisasi tersebut kata Friderica Widyasari Dewi, mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, cepat, serta mengedepankan faktor keamanan dan perlindungan konsumen di tengah situasi saat ini. 

Saat ini OJK bersama Kementerian dan Lembaga akan terus memperkuat peran Satgas Waspada Investasi (SWI), dalam rangka memberantas pelaku-pelaku usaha keuangan yang ilegal. Dia menyebutkan hingga Juni 2022, SWI sudah menutup 1.100 penawaran investasi ilegal. "Sedangkan untuk pinjol ilegal sudah kita tutup lebih dari 4.000 entitas yang ditutup," tegas Kiki, panggilan akrabnya.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini