Jika Keliru Memilih Pinjaman Online dan Uang Digital, Salah Rencana Bisa Jadi Bencana!

- 31 Agustus 2022, 22:35 WIB
Jika Keliru Memilih Pinjol dan Uang Digital, Salah Rencana Bisa Jadi Bencana! Suasana webinar IKWI-PWI Pusat
Jika Keliru Memilih Pinjol dan Uang Digital, Salah Rencana Bisa Jadi Bencana! Suasana webinar IKWI-PWI Pusat /Nur Aliem Halvaima /Foto : IKWI-PWI / POSJAKUT /

Ke depan tambahnya, OJK bersama-sama dengan para pemangku kepentingan lainnya akan terus berusaha mengoptimalkan penggunaan Fintech untuk meningkatkan keuangan inklusif. Ada 4 inisiatif yang akan terus dilakukan oleh OJK dalam hal ini. 

Pertama, OJK akan memperluas program literasi dan edukasi keuangan secara masif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Kedua, pengembangan produk keuangan, produk inovatif pada teknologi mengedepankan keamanan dan awareness untuk masyarakat, dengan karakteristik mudah diakses, fleksibel, dan terjangkau harganya. 

Ketiga, adalah penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagai fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh. 

Keempat, mengingat tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi itu biasanya merupakan tindakan yang melintas jurisdiksi maka keberadaan SWI mutlak diperlukan dan bahkan diperkuat.

"Pesan saya kepada ibu-ibu dan juga seluruh masyarakat untuk bijaksana dalam memilih perusahaan fintech peer to peer lending atau lembaga investasi yang telah memiliki izin resmi dari OJK," ujarnya.

Menyambung informasi tentang Pinjol, Lalavenya Sara, Head of CRM Maucash dalam webinar PWI dan IKWI ini membeberkan tips cerdas dalam dalam memilih Fintech, apabila memang layanan keuangan berbasis digital ini dirasa sebagai solusi keuangan.

Langkah pertama yang adalah bahwa masyarakat terutama ibu-ibu, harus memastikan sebelum meminjam bahwa Fintech yang dituju itu adalah perusahaan yang terdaftar dan berlisensi OJK. Hal itu dapat diakses langsung pada website OJK. 

Langkah Kedua, lanjut Sara, pinjamlah sesuai kebutuhan dan dijaga maksimal 30% dari penghasilan. Ini tujuannya supaya nanti pinjaman yang dicairkan itu dapat dibayarkan juga ketika sudah jatuh tempo. Jadi jangan meminjam lebih dari kemampuan kita. 

Langkah Ketiga, lanjut Sara, lunasi cicilan tepat waktu. Jadi misalnya jatuh tempo setiap tanggal 15, maka lunasi juga cicilannya sebelum tanggal 15 atau pada tanggal 15 untuk menghindari konsekuensi dan resiko kedepannya yaitu mengenai catatan kredit yang buruk, imbuhnya.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah