POSJAKUT -- Penerapan ekonomi sirkular yang merupakan bagian dari transformasi ekonomi hijau masih hadapi tantangan.
Salah satunya dalam penanganan dan pengelolaan sampah terutama sampah plastik.
Dalam peta jalan penanganan sampah di Imdonesia ada peraturan yang harus dipatuhi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 75 tahun 2019 terkait penanganan sampah.
Baca Juga: Perlu 1.950 Truk Compactor untuk Angkut Sampah yang Diproduksi Warga Jakarta Setiap Sehari
Diungkap Fungsional Ahli Madya Pedal Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edward Nixon Pakpahan bahwa, Permen LHK No 75 tahun 2019 wajib diterapkan.
Beleid itu mewajibkan produsen sektor ritel, manufaktur, jasa makanan dan minuman mengurangi produk dan kemasan sampah, termasuk sampah plastik.
Sayangnya peraturan itu belum ditimdaklanjuti maksimal.
Padahal jelas berdasar aturan itu produsen harus mengurangi produk dan kemasan plastik sekali pakai.
Artikel Rekomendasi