Wajib Pajak pun masih dapat melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran dalam 24 jam.
Laman yang bisa diakses https://pajak.go.id/pps itu aktif selama 7 hari sampai 30 Juni 2022.
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Suryo juga mengatakan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Baca Juga: Pendapatan Negara Naik, Sumbangan dari Pajak Capai Rp1.277,5 Triliun. Ini Kata Sri Mulyani
Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non tatap muka.
Bantuan diantaranya melalui helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan.
Baca Juga: Viya, Influencer Asal Cina Didenda 3 Ribu Triliun Yuan Karena Menghindari Tagihan Pajak
Seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.
Artikel Rekomendasi