POSJAKUT -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp3 triliun.
Apa yang diperoleh lewat PPS hingga 17 Januari 2022 itu mengalami peningkatan hampir Rp1 triliun sejak 13 Januari 2022.
Dilansir Antara, nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp2,31 triliun.
Kemudian ada harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp242,4 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp451,83 miliar.
Berdasar laman resmi PPS Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022, tercatat pula jumlah pelapor.
Yakni mencapai 4.937 Wajib Pajak dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) sebesar Rp451,83 miliar.
Artikel Rekomendasi