POSJAKUT -- Untuk meningkatkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Wilayah Indonesia Timur, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan pembinaan penerapan SNI di Organisasi Pemerintah Provinsi Maluku dan UMKM Produk Unggulan Provinsi Maluku.
Hasilnya, Provinsi Maluku meraih sertifikat SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SNI ISO 21001:2018 Sistem Manajemen untuk Organisasi Pendidikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku.
Selain itu, UMKM CV Katong Punya dari Maluku juga berhasil meraih Sertifikat Kesesuaian SNI Produk Minyak Kayu Putih.
Baca juga: BSN Tetapkan 2 SNI Baru Aksara Nusantara Agar Dapat Diterima Dunia Internasional
Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang telah membuktikan komitmennya.
Berkomitmen untuk terus memberikan layanan kepada publik yang berorientasi kepada pelanggan, bersih bebas dari KKN dan akuntabel dengan menerapkan SNI.
Sertifikat SNI diserahkan oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku.
Baca juga: BSN Nobatkan Ridwan Kamil Tokoh Standardisasi Nasional
Sementara itu, UMKM CV Katong Punya, produsen minyak kayu putih, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, dengan dihadiri oleh Pejabat Eselon 1 dan 2 di lingkungan BSN dan Pemerintah Provinsi Maluku.
Raihan sertifikat SNI oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan penerapan sistem manajemen terintegrasi ini dapat menjadi role model bagi OPD lain.
Artikel Rekomendasi