BSN Dorong Provinsi Maluku Terapkan SNI

3 Januari 2022, 17:00 WIB
Kepala BSN, Kukuh S. Achmad (kiri) menyerahkan Sertifikat SNI kepada Provinsi Maluku yang diwakili Kepala BPSDM Provinsi Maluku /BSN


POSJAKUT -- Untuk meningkatkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Wilayah Indonesia Timur, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan pembinaan penerapan SNI di Organisasi Pemerintah Provinsi Maluku dan UMKM Produk Unggulan Provinsi Maluku.

Hasilnya, Provinsi Maluku meraih sertifikat SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SNI ISO 21001:2018 Sistem Manajemen untuk Organisasi Pendidikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku.

Selain itu, UMKM CV Katong Punya dari Maluku juga berhasil meraih Sertifikat Kesesuaian SNI Produk Minyak Kayu Putih.

Baca juga: BSN Tetapkan 2 SNI Baru Aksara Nusantara Agar Dapat Diterima Dunia Internasional

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang telah membuktikan komitmennya.

Berkomitmen untuk terus memberikan layanan kepada publik yang berorientasi kepada pelanggan, bersih bebas dari KKN dan akuntabel dengan menerapkan SNI.

Sertifikat SNI diserahkan oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku.

Baca juga: BSN Nobatkan Ridwan Kamil Tokoh Standardisasi Nasional

Sementara itu, UMKM CV Katong Punya, produsen minyak kayu putih, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, dengan dihadiri oleh Pejabat Eselon 1 dan 2 di lingkungan BSN dan Pemerintah Provinsi Maluku.

Raihan sertifikat SNI oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan penerapan sistem manajemen terintegrasi ini dapat menjadi role model bagi OPD lain.

"Khususnya di wilayah Indonesia Timur, sehingga layanan publik yang dijalankan oleh pemerintah daerah dapat lebih baik lagi,” ungkap Kukuh.

Baca juga: Kemenag Pangkas Proses Lelang SBSN, Sekjen Nizar Ali Jamin tak Ada Titipan Menag

Sertifikat SNI ini bentuk pengakuan formal pihak ketiga kepada suatu organisasi bahwa organisasi tersebut sudah menjalankan sistem manajemen yang dipersyaratkan di SNI.

“Ini menjadi pembuktian kepada publik, bahwa Provinsi Maluku telah mengoperasikan layanan jasanya sesuai dengan standar," katanya.

Dalam raihan sertifikasi SNI ini manfaat yang bisa dirasakan oleh organisasi yaitu pelayanan jasanya menjadi lebih baik, efektif, dan efisien.

Sumber daya manusia pendukungnya jufa lebih produktif dan beroerientasi pelayanan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OPD Pemerintah Maluku menjadi bukti OPD telah menjalankan proses bisnis yang bersih dari praktik korupsi, berintegritas dan menjalankan prinsip tata kelola pemerintah yang baik

Editor: Tety Polmasari

Terkini

Terpopuler