TAUSIYAH : Imam Batal di Tengah Salat

- 5 Oktober 2022, 14:38 WIB
ILUSTRASI : Salat di mesjid sebagai salah satu tempat ibadah
ILUSTRASI : Salat di mesjid sebagai salah satu tempat ibadah /Nur Aliem Halvaima /Pixabay / Fuzz /POSJAKUT

Ketika beliau bertakbir memulai salat, kemudian saya mendengar beliau mengatakan, 'Ada anjing yang menggigitku.' ketika beliau ditusuk.

Baca Juga: TAUSIYAH : Harta Tak Berkurang Karena Sadaqah

Lalu Umar menarik Abdurrahman bin Auf untuk maju, dan beliau mengimami para sahabat dengan salat yang ringan. (HR. Bukhari 3700, dan Ibn Hibban 6917).

Tindakan Umar ini dilakukan di depan para sahabat dan tidak ada satupun yang mengingkarinya, sehingga dihukumi sebagai kesepakatan mereka. As-Syaukani menjelaskan hadis Umar,

وفيه جواز الاستخلاف للإمام عند عروض عذر يقتضي ذلك، لتقرير الصحابة لعمر على ذلك، وعدم الإنكار من أحد منهم فكان إجماعاً، وكذلك فعل علي وتقريرهم له على ذلك

Baca Juga: TAUSIYAH : Harta Adalah Titipan

Hadis ini menjadi dalil bahwa imam boleh menunjuk penggantinya, ketika dia mengalami udzur yang mengharuskan dia meninggalkan shalat.

Karena sikap para sahabat yang menyetujui praktek Umar ketika itu, tanpa ada penginngkaran seorangpun dari mereka, sehingga statusnnya ijma’. Demikian pula yang dilakukan Ali dan persetujuan.

Dalil yang lain adalah peristiwa yang dialami Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, ketika beliau ditusuk seorang teroris (khawarij), Abdurrahman bin Muljim al-Maradi.

Baca Juga: TAUSIYAH : Di Gelap Malam Ada Kejahatan

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Fatamorgana Djufri Tambora


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x