POSJAKUT – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akhirnya memberi sanksi kepada klub Arema FC larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai putaran Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai.
Komite Disiplin PSSI menyebutkan Kandang Arema pada sisa pekan Liga 1 Indonesia 2022-2023 wajib pindah ke lokasi yang jaraknya minimal 250 kilometer dari markas semula.
Menurutn Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing, terkait tragedy di Stadion Kanjuruhan Malang Sabtu 1 Oktober 2022 malam yang menewaskan 129 orang dan melukai ratusan lainnya klub berjulukan Singo Edan itu harus membayar denda sebesar Rp250 juta.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Jelas Siapa yang Instruksikan Penembakan Gas Air Mata
“Dua sanksi ini merupakan hasil rapat Komisi Disiplin PSSI untuk klup Arema FC. Jika terjadi pengulangan pelanggaran serupa dapat berbuah hukuman lebih berat kepada Arema FC,” tegas ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam keterangan nya Rabu 5 Oktober 2022.
Komite Disiplin PSSI, kata Erwin Tobing menilai Arema FC gagal menjalankan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan. Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan hingga menimbulkan tragedi mengerikan.
Sementara, anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh menilai bahwa kesalahan panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.
Baca Juga: Diminta Mundur, Kapolda Jatim Hanya Minta Maaf Terkait Tragedi Kanjuruhan
Situasi tersebut menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata. Akibatnya, mereka terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Artikel Rekomendasi