TAUSIYAH : Boleh Mendirikan Jama'ah Kedua (3)

- 1 Oktober 2022, 22:30 WIB
ILUSTRASI : Mengajar anak usia dini bagaimana beribadah diasjid, salah satunya memperkenalkan haji dan umroh
ILUSTRASI : Mengajar anak usia dini bagaimana beribadah diasjid, salah satunya memperkenalkan haji dan umroh /Nur Aliem Halvaima /Foto : Nur AH - POSJAKUT/

 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُها 

BOLEH MENDIRIKAN JAMA'AH KEDUA (3)

POSJAKUT - Dari Mihjan, ia berkata, Rasulullah 

أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ

Bahwa beliau (Mihjan) pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. 

Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. 

Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” 

Baca Juga: TAUSIYAH : Boleh Mendirikan Jama'ah Kedua (1)

Lalu Mihjan mengatakan, "Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan padanya,  

"Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat." (HR. An-Nasa'i, no. 858 dan Ahmad, 4: 34.)

Dari Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda padanya,

« كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ « صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ »

“Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?" 

Baca Juga: TAUSIYAH : Harta Adalah Titipan

Abu Dzarr berkata, "Aku berkata "Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?" Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 

"Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah." (HR. Muslim, no. 648).

Ada riwayat tambahan,

وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى

“Janganlah mengatakan, aku telah shalat, maka aku tak mau shalat lagi." (HR. Muslim, no. 648).

Dalil dalil (hadits) diatas adalah dasar diperbolehkannya orang sholat wajib berimamkan orang yang sholat Sunnah (selesai)

WaLLAAHUa'lam.***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Fatamorgana Djufri Tambora


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah