"Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat." (HR. An-Nasa'i, no. 858 dan Ahmad, 4: 34.)
Dari Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda padanya,
« كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ « صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ »
“Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?"
Baca Juga: TAUSIYAH : Harta Adalah Titipan
Abu Dzarr berkata, "Aku berkata "Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?" Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah." (HR. Muslim, no. 648).
Ada riwayat tambahan,
وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى
“Janganlah mengatakan, aku telah shalat, maka aku tak mau shalat lagi." (HR. Muslim, no. 648).
Artikel Rekomendasi