TAUSIYAH : Jangan Menunda Pembagian Warisan

- 25 September 2022, 13:30 WIB
Salah satu risiko menunda pembagian warisan, adanya penyelesaian di pengadilan karena sengketa
Salah satu risiko menunda pembagian warisan, adanya penyelesaian di pengadilan karena sengketa /Nur Aliem Halvaima /Foto : Nur AH - POSJAKUT/

 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ

Jangan Menunda Pembagian Warisan

POSJAKUT - Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu 'anhu, Nabi shallallahu calaihi wa sallam bersabda:

أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها

“Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615).

Dalam hadits ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membagikan harta waris kepada yang berhak menerimanya. Dan hukum asal perintah adalah bersegera untuk dilakukan, bukan ditunda.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam matan Al Ushul min Ilmil Ushul mengatakan:

صيغة الأمر عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً

“Kalimat perintah, jika disebutkan secara mutlak, maka menghasilkan hukum wajib dan mengharuskan bersegera melakukannya”.

Baca Juga: TAUSIYAH : Enggan Berinfaq Bisa Menghilangkan Barakah

Oleh karena itu hendaknya bersegera untuk membagikan warisan setelah mayit meninggalkan, dan tidak menunda-nundanya kecuali karena waktu jeda yang wajar menurut 'urf. Dan juga tidak menundanya hingga sang istri dari mayit wafat.

Menunda pembagian warisan selain bertentangan dengan hadits Nabi di atas, juga merupakan bentuk kezaliman kepada ahli waris. Karena tertahannya harta yang sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkannya.

Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

لا ينبغي تأخير قسمة التركة؛ لما يترتب على ذلك من تأخير دفع الحقوق إلى أصحابها، وبالتالي تأخير دفع الزكاة؛ لأن كل وارث يحتج بأنه لا يعرف نصيبه، أو لم يستلمه

“Tidak semestinya menunda pembagian waris. Karena ini berarti akan menunda penunaian hak dari penerimanya. Demikian juga, akan mengakhirkan pembayaran zakat".

Baca Juga: TAUSYIAH : Cara Menghitung Warisan Sesuai Ilmu Waris Islam

"Karena penerima waris akan membutuhkannya, sedangkan ia belum mengetahui berapa jatahnya dan belum menerimanya.”

WaLLAAHUa'lam.***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Fatamorgana Djufri Tambora Tausiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x