"Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr, pen), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri?"
Kemudian jawab beliau hafizhohullah, "Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah."
Baca Juga: TAUSIYAH: Amal Sunah Bernilai Wajib di Bulan Ramadhan, Hadis Dhaif?
Pendapat yang menempuh jalan kompromi seperti yang ditempuh oleh Ibnu Taimiyah itu pun sudah cukup ahsan (baik).
Namun penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan di atas sengaja ditambahkan supaya kita bisa memilih pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada (selesai). ***
WaLLAAHUa'lam
(diolah dari TAUSYIAH Dra. Hj. Fatamorgana Djufrie Tambora, dosen Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar Sulawesi Selatan).
Artikel Rekomendasi