TAUSIYAH : Makmum Baca Al Fatihah Atau Tidak? (3)

- 16 April 2022, 04:40 WIB
ILUSTRASI : Sholat Jumat di Mesjidil Haram, Mekah, Saudi Arabia
ILUSTRASI : Sholat Jumat di Mesjidil Haram, Mekah, Saudi Arabia /Nur Aliem Halvaima /foto : istimewa / Posjakut

"Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr, pen), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri?"

Kemudian jawab beliau hafizhohullah, "Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah."

Baca Juga: TAUSIYAH: Amal Sunah Bernilai Wajib di Bulan Ramadhan, Hadis Dhaif?

Pendapat yang menempuh jalan kompromi seperti yang ditempuh oleh Ibnu Taimiyah itu pun sudah cukup ahsan (baik).

Namun penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan di atas sengaja ditambahkan supaya kita bisa memilih pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada (selesai). ***

WaLLAAHUa'lam

(diolah dari TAUSYIAH Dra. Hj. Fatamorgana Djufrie Tambora, dosen Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar Sulawesi Selatan).

 

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini