TAUSIYAH : Makmum Baca Al Fatihah Atau Tidak? (3)

- 16 April 2022, 04:40 WIB
ILUSTRASI : Sholat Jumat di Mesjidil Haram, Mekah, Saudi Arabia
ILUSTRASI : Sholat Jumat di Mesjidil Haram, Mekah, Saudi Arabia /Nur Aliem Halvaima /foto : istimewa / Posjakut

Baca Juga: TAUSIYAH : Makmum Baca Al Fatihah Atau Tidak? (1)

Ada dua jawaban yang bisa diberikan:

Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah tidak sempurna shalatnya. Yang menunjukkan maksud seperti ini adalah dalam hadits Abu Hurairah disebutkan “غير تمام”, tidak sempurna.

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah dalam shalatnya, namun ini berlaku bagi imam, orang yang shalat sendiri dan makmum ketika shalat siriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya).

Adapun makmum dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya), maka bacaan imam adalah bacaan bagi makmum. Jika ia mengaminkan bacaan Al Fatihah yang dibaca oleh imam, maka ia seperti membaca surat tersebut.

Maka tidak benar jika dikatakan bahwa orang yang cuma menyimak bacaan imam tidak membaca surat Al Fatihah, bahkan itu dianggap membaca meskipun ia mendapati imam sudah ruku', lalu ia ruku' bersama imam.

Baca Juga: TAUSIYAH : Makmum Baca Al Fatihah Atau Tidak? (2)

Catatan: Sebagaimana penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Islam As Sual wa Jawab: Seseorang dianggap mendapatkan satu raka'at ketika ia mendapati ruku', meskipun ketika itu ia belum sempat membaca Al Fatihah secara sempurna atau ia langsung ruku' bersama imam.

Pendapat Hati-Hati

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah memilih pendapat yang hati-hati dalam masalah ini. Dalam Al Mulakhosh Al Fiqhi, beliau mengatakan,

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini