TAUSIYAH : Makmum Baca Al Fatihah Atau Tidak? (3)

- 16 April 2022, 04:40 WIB
ILUSTRASI : Sholat Jumat di Mesjidil Haram, Mekah, Saudi Arabia
ILUSTRASI : Sholat Jumat di Mesjidil Haram, Mekah, Saudi Arabia /Nur Aliem Halvaima /foto : istimewa / Posjakut

MAKMUM BACA AL FATIHAH ATAU TIDAK? (3)

POSJAKUT - Pembelaan. Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum, dapat dilihat pada hadits Abu Bakroh di mana dia tidak disuruh mengulangi shalatnya.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al Hasan, dari Abu Bakroh bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedang ruku'.

Lalu Abu Bakroh ruku' sebelum sampai ke shof. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

“Semoga Allah menambah semangat untukmu, namun jangan diulangi." (HR. Bukhari no.783)

Lalu bagaimana dengan hadits,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah". (HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394).

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x