TAUSIYAH : Boleh Mendirikan Jama'ah Kedua (2)

1 Oktober 2022, 19:30 WIB
ILUSTRASI : Khatib Imam sedang memberikan ceramah di Masjid Asmaul Khusna (99 Kubah) Kota Makassar Sulsel /Nur Aliem Halvaima /Foto : Nur AH - Posjakut/

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

BOLEH MENDIRIKAN JAMA'AH KEDUA (2)

POSJAKUT - Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas'ud pernah memasuki masjid dan shalat jama'ah telah selesai dilaksanakan. 

Kemudian Ibnu Mas'ud melakukan shalat secara berjama'ah bersama 'Alqamah, Al Aswad dan Masruq. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 2:323; Ibnul Mundzir, 4:216; dan memiliki penguat dari 'Abdur Razaq, 2884; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1:562)

Syaikh Abu Malik hafizahullah mengatakan, "Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas'ud ini. 

Jama'ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama'ah tentu lebih utama dari shalat sendirian."

Baca Juga: TAUSIYAH : Boleh Mendirikan Jama'ah Kedua (1)

Mengikuti Jamaah Kedua Kalinya

Boleh mengikuti shalat jamaah untuk kedua kalinya, shalat yang kedua dihukumi sunnah. 

Contoh seorang suami boleh mengulang shalat jamaah bersama istrinya di rumah setelah melakukan shalat wajib di masjid. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata,

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

“Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaff yang tidak shalat bersama beliau. 

Baca Juga: TAUSIYAH : Perbanyak Sujud

Beliau bersabda, 'Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. 

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?' 

Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.' Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Jangan kalian lakukan. 

Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah.

Baca Juga: TAUSIYAH : Malaikat Akan Tetap Catat Kegiatan Rutin Manusia

"Maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.'" (HR. An-Nasa'i, no. 858) -- bersambung.

WaLLAAHUa'lam.***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Fatamorgana Djufri Tambora

Tags

Terkini

Terpopuler