Akibat Banjir Bandang, Disdik dan Kantor Kemenag Jemberana Persilakan Sekolah dan Madrasah Belajar Daring

- 18 Oktober 2022, 10:20 WIB
Kondisi Pondok Pesantren di Desa Sumber Sari Kecamatan Melaya  porak-poranda pasca dilanda banjir bandang Senin dinihari kemarin
Kondisi Pondok Pesantren di Desa Sumber Sari Kecamatan Melaya porak-poranda pasca dilanda banjir bandang Senin dinihari kemarin /BALI POST

Suwitnyo Adhie, kontributor POSJAKUT di Jemberana mengungkapkan saat ini warga rata-rata kembali dari masjid-masjid yang sebelumnya digunakan untuk mengungsi ke rumah masing-masing. 

Mereka umumnya mulai melakukan pembersihan lumpur dan sampah yang masuk ke rumah-rumah mereka dan di jalan-jalan. “Pokoknya yang masih bisa dimanfaatkan disimpan, yang tidak bisa dipakai ya dibuang,” katanya.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Cisarua Bogor, 1620 Warga Terdampak

Saat ini sejumlah sekolah di daerah Mendoyo, Penyaringan banyak yang melakukan proses belajar daring. Di Kecamatan Melaya SMA 1, SD 1 dan 2 sepertinya tidak bisa digunakan karena kemarin sempat terendam. 

Suwitnyo menjelaskan, di Desa Melaya Kerajan khususnya Kampung Ledok merupakan daerah paling parah terdampak banjir.  Disini ada 150 KK yang wilayahnya sangat porak poranda.

Sejumlah pagar tembok milik warga ambruk karena tergerus air juga terdorong kayu-kayu besar. Kendaraan roda dua dan roda empat milik warga rata-rata terendam karena saat banjir datang warga sudah terlelap dalam tidurnya.

Baca Juga: Banjir Bandang Hanyutkan 12 Rumah Warga Padang Lawas

Saat ini warga bahu-membahu membuat dapur umum di Masjid Nurul Huda Melaya guna  menyiapkan makanan untuk warga yang terdampak. Untuk bantuan dari pemerintah mungkin masih mengutamakan daerah yang terdampak lebih parah dulu.

Untuk akses jalan Gilimanuk menuju Denpasar sudah bisa dilalui. Sebelumnya jembatan di daerah Mendoyo tidak bisa dilalui karena ada batang pohon cukup besar yang harus disingkirkan terlebih dahulu serta banyak lumpur dan material sampah.

Dia belum mengetahui apakah kendaraan roda empat sudah boleh lewat, karena sebelumnya untuk kendaraan besar masih menunggu keputusan otoritas jalan.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: POSJAKUT


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x