Diduga Jual Barang Bukti Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Kini Meringkuk di Ruang Tahanan Polri

- 15 Oktober 2022, 08:35 WIB
Baru 4 hari Irjen Teddy Minahasa Putra menjabat Kapolda Jatim sudah tercokok Satreskrimnarkoba Polda Metro Jaya
Baru 4 hari Irjen Teddy Minahasa Putra menjabat Kapolda Jatim sudah tercokok Satreskrimnarkoba Polda Metro Jaya /PMJ NEWS

Polisi Polisi Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa Putra terkaitnya dalam kasus narkoba.

Dalam jumpa pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat sore mengatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba. Sayangnya, Kapolri tak menjelaskan lebih lanjut soal penjualan barang bukti narkoba tersebut.

 Baca Juga: Berikut Profil Irjen Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jatim Baru, Ini Jabatan yang Pernah Ia Pegang

"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (barbuk narkoba) kita sudah mendapatkan, namun secara teknis nanti Pak Kapolda (Polda Metro Jaya) yang menjelaskan," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta. 

Kapolri menjelaskan, untuk mengecek terkait proses penanganan ini menjadi bagian saat di Bukittinggi, SOP yang harus diperbaiki ke depan.

Seperti diketahui, terungkapnya keterlibatan TM dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran narkoba.

Baca Juga: Akhirnya Kapolda Jatim Nico Afinta Dicopot, Posisinya Digantikan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya menyimpulkan tiga orang dari unsur masyarakat sipil. Kemudian, pengembangan yang mengarah mengarah pada interaksi anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek. 

Kasus ini terus dikembangkan hingga mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi. Dari situ kemudian terlihat lebih jelas tali-temalinya keterlibatan Irjen TM.

Di atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Sejauh ini keterlibatan TM masih ditangani Divisi Propam Polri hingga ditempatkan di ruang khusus. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x