Polri Bantah 8 Kapolda Positif Amphetamine, Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati

- 14 Oktober 2022, 21:50 WIB
Polri Bantah 8 Kapolda Positif Amphetamine,  Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati. Foto: Irjen Teddy
Polri Bantah 8 Kapolda Positif Amphetamine, Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati. Foto: Irjen Teddy /pasamanbarat.sumbar.polri.go.id//

"Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ucap Mukti kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan jaringan Irjen Teddy Minahasa menjual 1,7 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Teddy sebagai pengendali penjualan sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus menyuruh D, mantan Kapolres Bukittinggi untuk menjual sabu tersebut.

"1,7 kg juga sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

-Baca Juga: Baru Menjabat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa Tertangkap, Kapolri Listyo Sigit Umumkan Nasib 'TM'

Sementara dalam pengembangan polisi berhasil mengamankan barang bukti 3,3 kilogram.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba. Teddy menjual narkoba terkait pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.***

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x