Bambang Tri & Sugi Nur Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

- 13 Oktober 2022, 22:00 WIB
Bambang Tri  dan Sugi Nur jadi tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama. Foto: Kombes Nurul/ PMJNews
Bambang Tri dan Sugi Nur jadi tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama. Foto: Kombes Nurul/ PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan Sugi Nur Rahardja ditetapkann penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Namun, kedua tersangka belum ditahan.

sebelumnya, dibertitakan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.

Berdasarkan informasi wartawan, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kedua orang tersebut tetap diperiksa.

-Baca Juga: Ketua Komisi VI DPR Aria Bima Mengistilahkan Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dilontarkan Wong Gendeng

"Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," terang Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

-Baca Juga: Rektor UGM Jumpa Pers, Gibran Rakabuming Raka Ngaku Bosan Tanggapi Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x