Direktur LIB Absen, Polisi Periksa Lagi Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan

- 11 Oktober 2022, 10:10 WIB
Direktur LIB Akhmada Hadian Lukita. Satu di antara kesalahan fatal PT LIB adalah menolak perubahan jam tayang laga Arema FC vs Persebaya menjadi sore hari.
Direktur LIB Akhmada Hadian Lukita. Satu di antara kesalahan fatal PT LIB adalah menolak perubahan jam tayang laga Arema FC vs Persebaya menjadi sore hari. /Instagram @akhmadhadianlukita/

POSJAKUT - Polisi kembali periksa lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, di Mapolda Jawa Timur, Selasa (11/10/2022).

“Dari enam tersangka, hari ini lima orang (tersangka), satu absen yaitu Direktur LIB mengikuti pemeriksaan lanjutan tragedi Kanjuruhan, diperiksa lanjutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo .

Dedi melanjutkan, pemeriksaan terhadap tersangka Direktur LIB Ahmad Hadian Lukita akan dilakukan besok, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Tersangka, Direktur LIB, Ketua Panpel Arema dan 3 Polisi

Dedi tidak menjelaskan alasan Direktur LIB tidak menjalani pemeriksaan lanjutan bersama lima tersangka lainnya hari ini. Tapi diagendakan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (12/10) besok.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10), terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani pemeriksaan. Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran-peran tersangka.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x