KPK Duga Rahmat Effendi Terima Uang dari ASN dan Swasta

- 14 September 2022, 10:35 WIB
KPK periksa 3 anak Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
KPK periksa 3 anak Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi; sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi Mulya, dan Makhfud Saifudin.

Saat ini, Rahmat Effendi sudah berstatus terdakwa dan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam dakwaannya, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk pembangunan sistem polder tahun 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sementara, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII dan Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.

Baca Juga: 5 Kepala Dinas Kota Bekasi Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang Walikota Nonaktif Rahmat Effendi

Ali Amril memberikan suap senilai Rp30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutan pada 2022.***

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah