AMF (18) dan IH (17) , Tersangka Penganiaya Santri Gontor, Terancam 15 Tahun Penjara

- 13 September 2022, 09:30 WIB
AMF (18) dan IH (17) ,  dua orang tersangka pelaku penganiayaan santri Gontor , terancam 15 Tahun penjara.
AMF (18) dan IH (17) , dua orang tersangka pelaku penganiayaan santri Gontor , terancam 15 Tahun penjara. /TBNews Polres Ponorogo/

“Atas dasar itu, kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang dihilangkan korban itu jika menurut pelaku ialah alat patok atau pasak perkemahan pramuka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang tewas akibat penganiayaan.

“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut,” ungkapnya.

Adapun BB antara lain, celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.

-Baca Juga: Buntut Tewasnya Santri di Ponpes Gontor, Kemenag Siapkan Regulasi

“Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” tukasnya. ***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini