Sambo Lolos dari Hukuman Mati atau Seumur Hidup, Itulah Kekhawatiran para Ahli

- 10 September 2022, 15:45 WIB
Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati atau  penjara seumur bidup. Begini  kekhawatiran dan analisanya. Foto: TikTok/@ymmy_malsit31/
Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati atau penjara seumur bidup. Begini kekhawatiran dan analisanya. Foto: TikTok/@ymmy_malsit31/ /minahasa.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT – Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati atau  seumur hidup. Itulah bayangan yang dikhawatirkan  para ahli akan terjadi terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Dia divonis  sekian tahun penjara sebagai orang yang  turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kekhawatiran ini mengemuka dalam acara Perspektif PKAD (Pusat Kajian dan Analsisis Data) yang tayang dua hari lalu dan dikutip POSJAKUT, Jumat 9 September 2022.

Acara yang ditayangkan bersama  channel MT&Partner dan  channel PKAD ini bertajuk “Waspadai Sinyalemen Komnas HAM -  Sambo Bos Mafia Dapat Lolos Hukuman??!!”  

-Baca Juga: Viral di Medsos, Video Pengakuan Ketua Komnas HAM: 'Hati-hati Sambo Bukan Orang Sembarangan!'

Menghadirkan tiga nara sumber, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr Muhammad Taufiq SH, MH, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Laksda Pur Soleman B.Pontoh, dan advokat Ahmad Khozinuddin SH.

Ketiga nara sumber sepakat menilai Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah off side, melangkah terlalu jauh melebihi tupoksinya dan mencampuri kewenangan penyidik.

Rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J tidak ditemukan kekerasan atau penganiayaan, serta diduga terjadi pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Sambo, dianggap memperkeruh kembali kasus ini yang tadinya sudah mulai terang.

Bahkan sebagaimana diingatkan Dr Muhammad Taufiq,  tindakan Komnas HAM ini adalah sebuah upaya framing, bahwa Sambo membunuh karena istrinya dilecehkan, diperkosa. Bahkan mungkin dia hanya ikutan saja membunuh.

Pada akhirnya pasal 340 KUHP  (pembunuhan berencana ) yang dikenakan kepada Sambo diabaikan saja, bahkan bisa jadi pasal 338 (pembunuhan ) juga dilewatkan dengan alasan jaksa tidak  menemukan petunjuk atau cukup bukti.

Gejala bakal lepasnya Sambo dari tuntutan pasal 340 KUHP ini, diungkapka Khozinuddin dalam uraiannya secara panjang lebar.

Khozinuddin mengatakan, dalam rekonstruksi yang sudah dilaksanakan, ada peragaan penembakan yang dilakukan oleh Bharada E, tetapi tidak ada peragaan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

-Baca Juga: Sesalkan Komnas HAM & Komnas Perempuan, Irma: Sudah Dibunuh Yoshua Difitnah Lagi

Padahal dalam keterangan Bharada E yang bernama Richard Eliezer Pudihang Lumiu  itu bukan hanya dirinya, Sambo ikut menembak  Brigadir J sampai roboh.

Menurut Khozinudin tersangka lainnya itu kompak,  bahwa dalam konteks penembakan Bharada E itu menyendiri, dia terpojok.  Jadi yang mengeksekusi seolah hanya Bharada E.

“Ini berbahaya, karena boleh jadi pasal 340 itu dikenakan pada Sambo. Nanti pada saat penuntutan tidak bisa dibuktikan karena tak ada saksi-saksi lain.”

“Inikan saksi mahkotanya terdakwa… nanti akan dipisah-pisah berkasnya. Jadi yang menjadi saksi itu adalah  tetap tersangka dalam perkara lain,” terangnya.

Dia mengatakan, bisa  memahamilah kalau tersangkanya Kuat Maruf, RR, pastilah mereka punya keberpihakan.  

Khozinuddin juga mengingatkan, jangan terlalu yakin bahwa Polri sudah memasukkan memasukkan pasal 340 KUHP (pasal perencanaan pembunuhan) dalam BAP para tersangka.

Jangan terlalu bersyukur, Sambo akan terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Karena banyak kasus selama ini, semua masal dimasukkan. Tapi sampai pada jaksa, hanya mampu membuktikan sejumlah pasal aja.

Dia menunjuk contoh kasus yang menimpa Edy Mulyadi dalam perkara “Jin Buang Anak.”

Khozinuddin menyayangkan kuasa hukum Brigadir J tidak dibolehkan ikut  menyaksikan rekonstruksi.

-Baca Juga: Ayah Brigadir Yoshua Mengaku Bingung Atas Keterangan Sambo

“Saya ingin beri tahukan kepada public ya, saat ini segala informasi mengenai pelecehan  seksual tidak bisa kita terima, selama itu keluar dari orang orang yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka. Karena di dalam KUHAP, tersangka itu boleh berbohong untuk membela diri. “

Khozinudin memperkirakan saat ini seluruh tersangka sedang mengembangkan kebohongan jilid 2 setelah kebohongan jilid pertama ( mengenai pelecehan seks sebagai motif) mereka tak bisa pertahankan.

Untuk rekayasan tentang motif  pelecehan seksual ini, dia menduga  tetap masih akan dipertahankan.

Lebih jauh, apa yang dinyatakan  Komnas HAM tentang motif pelelecehan yang terjadi di Magelang, ini mengulangi kekeliruan atau gossip Komnas HAM pada kasus pembantaian pengawal Habib Rizieq Shihab di  KM50.

“Saat itu juga, pada kasus KM50 Komnas HAM merekomendasikan untuk melakukan penyidikan pada dugaan kepemilikan senjata illegal yang dimiliki 6 lasykar pembela Islam.”

“ Padahal itu bugas tugas Komnas HAM. Tugas dia hanya menyelidiki  ada tidaknya pelanggaran HAM. Kalau tidak , katakan tidak.”

Komnas HAM  tidak dalam  kapasitas menduga-duga peristiwa pidana di luar kewenangannya, itu kewenangan penyidik, barkan saja penyidik melakukannya.

Namun, Khozinuddin pun menilai Komnas HAM itu bodoh, membuat rekomendasi di luar tupoksinya.

-Baca Juga: Putri Sambo dan Susi Diperiksa Lie Detector, Hasilnya Sama, Tapi Tak Dijelaskan

Ketiga nara sumber sama menyatakan, seharusnya tugas  Komnas HAM itu hanya menyelidiki kasus ini lalu memberikan laporan atau rekomendasi ada atau tidak pelanggaran HAM.

Kalau ada pelanggaran HAM berat merekomendasikan kepada jaksa agar para tersangka ini dituntut ke pengadilan HAM. Kalau hanya pelanggaran HAM biasa, dituntut di pengadilan negeri.

Sebenarnya, ukuran paling obyektif kalau dinilai dari scientific criminal  investigation  adalah hasil dari autopsi dan CCTV.

Kalau CCTV itu kan jelas, kalau pelecehan itu ada, harusnya terlihat di CCTV itu.

Tapi karena pelecehan yang dituduhkan di Duren Tiga itu tak tertangkap CCTV, maka strategi Sambo dibuang ke Magelang.

“Sehingga tik ada bukti scientif tentang gambaran di Magelang karena di Magelag taka da CCTV,” kata Ahmad Khozinudin.

Dia juga menyayangkan hasil autopsi ulang. “Sayanya pengumuman outopsi ulang itu setelah pengumuman tersangka. Kan terbalik, seharusnya  autopsy ulang dulu baru pengumuman tersangka.”

“Apa yang kita curiga tentang hasil autopsi, adalah hasil autopsy hanya focus pada penembakan, tidak disebutkan adanya luka penganiayaan.”

Padahl menurutnya, secara fisik jelas terlihat, luka geraham tergeser,  bekas jerat di leher, kaki bengkok dst… . “Sulit untuk mengatakan itu karena luka tembak, atau karena penanganiayaan.” ***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: Perspektif PKAD


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x