KPU Masih Minta Klarifikasi Parpol Terkait Data Keanggotaan Ganda yang Dimasukkan ke Akun Sipol

- 30 Agustus 2022, 18:30 WIB
KPU Masih Minta Klarifikasi Parpol Terkait Data Keanggotaan Ganda
KPU Masih Minta Klarifikasi Parpol Terkait Data Keanggotaan Ganda /foto ANT

POSJAKUT – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan semua proses verifikasi administrasi kepada parpol calon peserta pemulu 2024 sudah rampung semua. 

Tahapan selanjutnya kata IhamHolik adalah memberikan kesempatan kepada parpol untuk klarifikasi. Terutama terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024 terkait data keanggotaan ganda.

Idham menjelaskan, klarifikasi data keanggotaan ganda parpol dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tersebut merupakan salah satu rangkaian tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

 Baca Juga: KPU Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran, 10 Parpol Akan Daftar di Hari Terakhir

"Saat ini sedang memberikan kesempatan bagi parpol yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi," kata Idham Selasa 30 Agustus 2022. 

Dia menjelaskan klarifikasi data ganda tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

Perubahan atas kepuutusan KPU tersebut menjelaskani soal Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Baca Juga: Dipimpin Langsung Ketum Muchdi PR, Partai Berkarya Daftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 

Idham menjelaskan, dalam verifikasi administrasi terkait data ganda anggota parpol tersebut, KPU telah melibatkan seluruh jajaran di tingkat kabupaten dan kota. 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/kpu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini