Kemudian pada reka selanjutnya saat Sambo bertemu Bharada E, Bharada E di ganti oleh peran pengganti. Ternyata semua ini sudah disiapkan Bareskrim guna mengantisipasi adanya tekanan atau hal yang tak diinginkan terhadap Bharada E, tersangka yang menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Baca Juga: Reaksi Keluarga Yoshua, Melaporkan Sambo dan PC ke Bareskrim terkait Pengaduan Palsu
Demikian 10 fakta dari beberapa kejadian reka ulang di rumah Ferdy Sambo. Keberadaan Bharada E menjadi sorotan dan diapresiasi publik.
Setelah Juru Bicara LPSK Rully Novian memastikan perlindungan melekat kepada Bharada E selama pelaksanaan rekonstruksi mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga, ada harapan reka ulang akan berkembang.
Menurut Rully, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut.
Ia memastikan LPSK memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator.
Baca Juga: LPSK Khawatir Bharada E Mengalami Tekanan Psikologis Saat Rekontsruksi
Hari ini penyidik Bareskrim Polri mengelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di TKP Saguling II dan Duren Tiga Nomor 46 dimulai pukul 10.00 WIB.
Selain tersangka tampak hadir anggota Brimob, Tim Inafis, penyidik, dan tim Humas Polri juga pengacara keluarga Sambo, LPSK, dan pengacara Bharada E, jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM.
Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Proses reka ulang masih berlangsung saat berita ini diturunkan, publik masih menunggu apa yang berkembang dalam reka ulang kasus pembunuhan Brigadir J ini. ***
Artikel Rekomendasi