Yenny Wahid Menilai Polemik “Amplop Kiai” Jangan Diartikan Kebiasaan Money Politics

- 28 Agustus 2022, 12:30 WIB
Polemik "Amplop Kiai", sebagaimana respons terhadap pernyataan Ketua Umum PPP Suharso Minoarfa, bukti tidak paham budaya ulama
Polemik "Amplop Kiai", sebagaimana respons terhadap pernyataan Ketua Umum PPP Suharso Minoarfa, bukti tidak paham budaya ulama /foto ANT

Baca Juga: KPU Sebut, Sudah 50 Parpol Diterima Melalui Akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 

Seperti diketahui, dalam pidatonya di acara Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) untuk Partai Persatuan Pembangunan bekerja sama dengan KPK pertengahan Agustus lalu, Suharso menyinggung soal amplop kiai. 

Dalam acara yang dapat disaksikan melalui kanal YouTube ACLC KPK itu, Suharso mengawali pidatonya dengan menceritakan pengalamannya saat menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP. Dia mesti bertandang ke beberapa kiai pada pondok pesantren besar. 

"Demi Allah dan rasulnya terjadi. Saya datang ke kiai dengan beberapa kawan, lalu saya pergi begitu saja. Ya, saya minta didoain, kemudian saya jalan. Tak lama kemudian, saya dikirimi pesan WhatsApp, 'Pak Plt. tadi ninggalin apa nggak untuk kiai', saya pikir ninggalin apa? Saya enggak merasa tertinggal sesuatu di sana," ujar Suharso kala itu.

Baca Juga: Cerita Audy Joinaldy Alami Kecelakaan Politik hingga Jadi Wagub Sumatera Barat di Klarifikasi Pimred PRMN 

Setelah itu, Suharso diingatkan bahwa jika bertemu dengan kiai harus meninggalkan "tanda mata".

"'Kalau datang ke beliau-beliau itu mesti ada tanda mata yang ditinggalkan'. Wah, saya enggak bawa. Tanda matanya apa? Sarung? Peci? Al-Qur'an atau apa? 'Kayak nggak ngerti aja Pak Harso ini', jelasnya 

Dan itu kata Ketua Umum PPP terjadi di mana-mana setiap ketemu, enggak bisa, bahkan sampai hari ini kalau kami ketemu di sana, kalau salamannya enggak ada amplopnya, itu pulangnya itu sesuatu yang hambar. “Ini masalah nyata yang kita hadapi saat ini," jelasnya.

Hasnil mengungkapkan pihaknya telah melaporkan, terkait masalah hukuman untuk Suharso, dirinya menyerahkan kepada pihak berwajib. Dia menuntut laporannya agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukuman yang berlaku. 

Soal pidananya sangat tergantung pihak kepolisian dalam menyikapi laporan yang diajukan. Dalam laporannya, Alvin Mustofa Hasnil Haq menggunakan Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/ant


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah